Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Penertiban PKL Pasar Sako Disorot, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Pengawasan dan Dugaan Pungutan

Admin
×

Penertiban PKL Pasar Sako Disorot, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Pengawasan dan Dugaan Pungutan

Sebarkan artikel ini
Penertiban PKL Pasar Sako Disorot, Pedagang Pertanyakan Konsistensi Pengawasan dan Dugaan Pungutan
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan lahan parkir Pasar Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang

MITRAPOL.com | Palembang – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan lahan parkir Pasar Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, menjadi sorotan sejumlah pedagang dan warga. Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan setelah aktivitas berjualan kembali berlangsung tidak lama usai penertiban yang dilakukan pada akhir Juli 2026.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah pedagang, penertiban dilakukan sejak 29 hingga 31 Juli 2026. Namun, beberapa hari setelah kegiatan tersebut berakhir, sebagian PKL kembali berjualan di lokasi yang sebelumnya telah dikosongkan.

Salah seorang pedagang berinisial LA mengaku pernah mengalami penertiban serupa pada 2017. Saat itu, para pedagang diminta berpindah ke Pasar Rakyat Kecamatan Sematang Borang dengan alasan kawasan tersebut akan difungsikan sebagai lahan parkir dan penghijauan.

Menurut LA, setelah proses penertiban selesai, aktivitas perdagangan kembali berlangsung di lokasi yang sama.

Sementara itu, pedagang lain berinisial AF mengaku mendengar adanya pungutan terhadap pedagang yang ingin kembali berjualan di kawasan tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Tim media sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Camat Sako terkait penataan Pasar Sako. Saat itu disebutkan bahwa proses penataan akan berlangsung selama satu hingga dua bulan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penertiban hanya terlihat selama sekitar tiga hari.

Sejumlah pedagang berharap Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan mengenai konsep penataan kawasan Pasar Sako agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Mereka juga meminta apabila kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai lahan parkir atau ruang terbuka, penataan dilakukan secara permanen sehingga tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

Dalam rangkaian peninjauan kawasan Pasar Sako, Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga sempat mengunjungi lokasi. Sejumlah pedagang mengaku ingin menyampaikan aspirasi secara langsung, namun mengaku tidak memiliki kesempatan untuk berdialog.

Pedagang berharap Pemerintah Kota Palembang dapat membuka ruang komunikasi dengan para PKL sehingga kebijakan penataan pasar dapat berjalan dengan tetap memperhatikan ketertiban umum sekaligus aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Sako, Kelurahan Sako, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.