Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sengketa Tanah Plumpang Mencuat, AJB Akan Verifikasi SHM Nomor 1 Tahun 1964 dan Riwayat Ahli Waris

Admin
×

Sengketa Tanah Plumpang Mencuat, AJB Akan Verifikasi SHM Nomor 1 Tahun 1964 dan Riwayat Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Plumpang Mencuat, AJB Akan Verifikasi SHM Nomor 1 Tahun 1964 dan Riwayat Ahli Waris
Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara

MITRAPOL.com, Jakarta – Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali mencuat setelah sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris keturunan Mansyur bin Muhammad mendatangi salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut, Minggu (9/8/2026).

Kedatangan mereka didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Andi Mulyati Pananrangi bersama jajaran DPP AJB. Mereka menyampaikan klaim atas bidang tanah yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1 Tahun 1964.

Perwakilan ahli waris, H. Agus, mengatakan pihaknya membawa dokumen yang menurut mereka menjadi dasar klaim kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut terdapat lebih dari 200 orang yang tercatat sebagai ahli waris, meskipun tidak seluruhnya hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Agus, pihaknya meminta agar setiap pihak yang menggunakan atau menempati lahan yang mereka klaim dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya kami meminta kepada semua pihak yang menempati di atas lahan kami agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Sementara itu, Ustadz Mustafa Mbong menyatakan pihaknya meyakini klaim tersebut memiliki dasar dokumen berupa SHM Nomor 1 Tahun 1964. Namun, status dan riwayat bidang tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan instansi yang berwenang.

Di tengah munculnya klaim tersebut, AJB menyatakan tidak akan langsung menyimpulkan siapa pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan.

Ketua Umum AJB Andi Mulyati Pananrangi mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris, luas bidang, serta posisi fisik tanah.

“Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” kata Andi.

Menurut Andi, penelusuran diperlukan karena terdapat perbedaan informasi mengenai luas tanah yang dikaitkan dengan SHM tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima AJB, luas lahan disebut sekitar 10 hektare. Namun, terdapat pula informasi dari Kantor Wilayah yang menyebut luasan sekitar 12 hektare.

Perbedaan tersebut, kata Andi, perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk mengetahui apakah berkaitan dengan perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, atau kemungkinan terdapat perbedaan objek tanah.

AJB juga berencana melakukan pengecekan koordinat dan menggunakan citra satelit sebagai bagian dari upaya mencocokkan lokasi fisik dengan bidang tanah yang tercatat dalam dokumen pertanahan.

“Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” ujarnya.

Selain dokumen pertanahan, AJB menilai aspek kewarisan perlu diverifikasi secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup identitas pemilik awal, hubungan keluarga, serta pihak-pihak yang kemudian disebut sebagai ahli waris.

Andi mengatakan verifikasi penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru apabila terdapat transaksi atau pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, tetapi status hubungan hukumnya belum dipastikan.

“Persoalan tanah tidak boleh hanya diselesaikan berdasarkan cerita, pengakuan, atau dokumen yang dibawa salah satu pihak. Seluruh data harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan dengan kondisi fisik tanah di lapangan,” katanya.

AJB juga meminta agar pihak yang mewakili ahli waris dapat menyusun silsilah keluarga secara runtut dan melengkapinya dengan dokumen pendukung.

Menurut Andi, penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa klaim kepemilikan memiliki kesesuaian antara alas hak, riwayat pertanahan, hubungan kewarisan, luas bidang, koordinat, dan kondisi fisik di lapangan.

“Kalau semua data tersebut konsisten, maka klaim akan memiliki dasar yang semakin kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

AJB menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap penelusuran dan verifikasi. Karena itu, organisasi tersebut belum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang paling berhak atas tanah yang dipersoalkan.

Redaksi MITRAPOL.com juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut, termasuk pihak yang menggunakan atau menguasai bidang tanah yang diklaim, serta instansi pertanahan terkait, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.