Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Kasus ABH di Nabire Direkonstruksi 45 Adegan, Polisi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan

Admin
×

Kasus ABH di Nabire Direkonstruksi 45 Adegan, Polisi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kasus ABH di Nabire Direkonstruksi 45 Adegan, Polisi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan
Kasus ABH di Nabire Direkonstruksi 45 Adegan, Polisi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan

MITRAPOL.com, | Nabire, Papua tengah– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menggelar rekonstruksi perkara yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 45 adegan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Tatiratu mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan dasar tunggal untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Menurutnya, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa pidana terjadi. Hasil rekonstruksi akan dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan forensik, serta alat bukti lainnya.

“Kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada rekonstruksi, melainkan keseluruhan alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” ujar Dominggus.

Penyidik juga masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan perencanaan, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi menyatakan informasi yang masih menjadi bagian dari materi penyidikan belum dapat disampaikan secara terbuka.

“Penyidik tetap terbuka terhadap setiap fakta. Apabila ditemukan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Polisi Tegaskan ABH Belum Dinyatakan Bersalah

Dominggus menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi tidak berarti ABH telah dinyatakan bersalah. Penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Mengenai terbukti bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan menentukan berat atau ringannya putusan terhadap ABH.

“Polri tidak menentukan berat ringannya putusan. Kami melakukan penyidikan secara profesional dan menyerahkan hasilnya kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Polisi Ingatkan Identitas Anak Tidak Disebar

Polres Nabire juga meminta masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas ABH, termasuk nama, foto atau wajah, alamat, nama orang tua, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.

Polisi menegaskan kewajiban melindungi identitas anak tetap berlaku meskipun informasi mengenai anak tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial.

“Kewajiban hukum kami tidak berubah. Polri tetap wajib menjaga kerahasiaan identitas anak dimaksud dan kami mengimbau masyarakat serta media untuk tidak menyebarluaskannya kembali,” ujar Dominggus.

Kapolres juga mengimbau masyarakat tidak melakukan intimidasi, ancaman, persekusi, maupun tindakan main hakim sendiri. Seluruh pihak diminta mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum.

Penyidikan Masih Dilanjutkan

Setelah rekonstruksi, penyidik akan mengevaluasi seluruh adegan dan mencocokkannya kembali dengan alat bukti yang telah diperoleh. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Nabire menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan hukum, hak asasi manusia, serta prinsip perlindungan anak.

“Kami meminta dukungan seluruh warga masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkasnya.