MITRAPOL.com, Aceh Jaya – Tim gabungan yang terdiri atas Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, KPH Wilayah III Aceh Jaya, Intel Korem 012/TU, dan Subdenpom Calang mengungkap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi PETI Seulawah Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, S.H.
Pengungkapan bermula dari apel dan briefing tim gabungan di Mapolres Aceh Jaya pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim kemudian bergerak menuju Kecamatan Panga dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama sekitar 12 jam menuju kawasan hutan Gampong Gle Putoh.
Setelah tiba di kawasan Krueng Sikuleh atau Batee Gajah, petugas menemukan satu unit ekskavator merek Liugong warna kuning yang terparkir di pinggir sungai serta sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (27), SRB (50), dan MD.RS (45). Ketiganya merupakan warga negara Indonesia.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ekskavator Liugong warna kuning dan tiga buah karpet asbuk.
Sementara itu, BBM yang ditemukan di lokasi tidak dibawa karena ukuran dan kondisi medan yang sulit. Barang tersebut tetap diamankan di lokasi dengan dokumentasi petugas.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian kawasan hutan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Jaya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara serta melakukan pemantauan berkala untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di wilayah tersebut.












