Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Perdana Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara, Buruh Cikarang Didampingi 15 Advokat

Admin
×

Sidang Perdana Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara, Buruh Cikarang Didampingi 15 Advokat

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara
Enam Advokat yang hadir langsung di persidangan, Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

MITRAPOL.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, seorang buruh pabrik di kawasan industri Cikarang, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

Gabriel didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam penasihat hukum hadir langsung dalam persidangan, yakni Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Gabriel dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Gabriel juga didakwa dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Perkara tersebut membawa ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai ketentuan yang didakwakan.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum menyampaikan keberatan terkait administrasi penahanan. Tim hukum menyatakan tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan setelah perkara dilimpahkan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya disebut berakhir pada 3 Agustus 2026. Menurut tim hukum, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum penahanan sejak 4 Agustus 2026 hingga sidang perdana berlangsung.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikap terhadap dakwaan, termasuk pilihan pengakuan bersalah sebagaimana mekanisme yang tersedia dalam KUHAP yang baru.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Gabriel memilih tidak menggunakan opsi tersebut dan menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

Gabriel juga menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses persidangan bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya berupa penyampaian perlawanan atau keberatan dari penasihat hukum terhadap dakwaan.uasa Hukum Akan Uji Proses Perolehan Alat Bukti

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji proses penegakan hukum sejak tahap awal perkara, termasuk cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan pembelian terselubung (undercover buying) oleh aparat dalam memperoleh gas portable dari Gabriel.

Menurut tim penasihat hukum, penggunaan teknik tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, khususnya mengenai teknik penyelidikan dan dasar hukum penerapannya dalam perkara Gabriel.

Kuasa hukum juga akan menguji kedudukan alat bukti apabila dalam proses perolehannya terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim penasihat hukum, perkara tersebut bermula ketika Gabriel berupaya memperoleh penghasilan tambahan karena pendapatannya sebagai buruh dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.

Sekitar April 2026, Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Informasi mengenai proses pengisian ulang tersebut juga diperolehnya dari berbagai sumber, termasuk tutorial di YouTube.

Gabriel kemudian mencoba mengisi ulang gas portable dan menawarkan produknya melalui Facebook.

Penawaran tersebut kemudian dipantau aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut keterangan tim hukum, terjadi komunikasi dan transaksi awal sebanyak tujuh tabung yang kemudian dilanjutkan dengan permintaan 30 tabung.

Pemenuhan pesanan tersebut sempat tertunda karena Gabriel belum memiliki kaleng kosong dalam jumlah yang diperlukan. Setelah persediaan tersedia, transaksi kembali berlanjut.

Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi tersebut.

Gas portable itu disebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Tim penasihat hukum menyebut keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah.

Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia disebut kehilangan pekerjaan. Perkara tersebut juga berdampak terhadap rencana pernikahannya.

Tim LBH Peradi Profesional menegaskan perkara tersebut akan diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai kewenangan aparat, prosedur penanganan perkara, administrasi penahanan, serta proses memperoleh alat bukti.

Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Seluruh tuduhan terhadap Gabriel masih merupakan materi dakwaan JPU yang harus dibuktikan dalam persidangan, sedangkan Gabriel tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional, yaitu: Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., Irman Bunawolo, S.H., D. Novian Baeruma, S.H., Dinda Wulan Ariani, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Haris, S.H., M.H., Muhammad Joni, S.H., M.H., Ali Akbar Tanjung, S.H., Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H., Ahmad Mushonnef, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H. dan Ahmad Yusra, S.H.