MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Metro meraih nilai 92,1 dengan kategori AA atau Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemkot Metro dalam memperkuat tata kelola hukum dan kualitas regulasi daerah.
Penghargaan atas capaian tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu (19/8/2026).
Nilai 92,1 dari skor maksimal 100 menempatkan Kota Metro dalam kategori AA atau Istimewa. Hasil tersebut disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum melalui Surat Nomor PHN-UM.01.01-547 tanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Penilaian IRH merupakan instrumen untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian tersebut antara lain berkaitan dengan koordinasi pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas perancang peraturan perundang-undangan, serta penataan regulasi melalui proses regulasi ulang maupun deregulasi.
Harmonisasi regulasi menjadi salah satu aspek penting karena bertujuan memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih aturan.
Sementara itu, deregulasi diarahkan untuk menyederhanakan aturan yang sudah tidak relevan agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara lebih efektif dan efisien.
Bagi Pemkot Metro, capaian tersebut menjadi dorongan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pembentukan serta penataan regulasi daerah.
Pemkot Metro juga diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum melalui konsultasi, harmonisasi, dan evaluasi produk hukum daerah. Regulasi yang tertata dan harmonis dinilai penting untuk mendukung kepastian hukum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi atau program yang dihasilkan.
Reformasi hukum, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi yang dibentuk tidak hanya harus tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjadi instrumen untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Capaian nilai 92,1 kategori AA tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Kota Metro untuk melanjutkan pembenahan tata kelola hukum dan meningkatkan kualitas regulasi pada periode berikutnya.
Melalui penguatan reformasi hukum dan harmonisasi regulasi, Pemkot Metro menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang tertib hukum, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.












