Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Tumpukan Kayu di Sambutan Disorot, Pemilik Klaim Dokumen Legalitas Lengkap

Admin
×

Tumpukan Kayu di Sambutan Disorot, Pemilik Klaim Dokumen Legalitas Lengkap

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Kayu di Sambutan Disorot, Pemilik Klaim Dokumen Legalitas Lengkap
Tumpukan kayu olahan di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

MITRAPOL.com, Samarinda – Keberadaan tumpukan kayu olahan di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian setelah dokumentasi di lokasi menunjukkan kayu dalam jumlah cukup banyak tersusun di dalam dan sekitar sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan asal-usul dan kelengkapan dokumen kayu yang berada di lokasi.

Menanggapi hal itu, Rudi yang mengaku sebagai pemilik kayu memberikan klarifikasi. Melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Kamis (20/8/2026), Rudi menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan dilengkapi dokumen terkait.

“Saya yang punya. Izin tumpukannya ada. Asal-usul kayunya juga ada,” ujar Rudi.

Rudi juga menyebut dokumen terkait legalitas kayu tersebut pernah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Samarinda.

“Ya dari Polres. Saya langsung ke kantornya,” katanya.

Menurut Rudi, kayu tersebut digunakan untuk kegiatan penjualan lokal, khususnya kebutuhan bahan bangunan.

“Kami cuma jual lokalan buat bangunan,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa tumpukan kayu di lokasi tidak memiliki dokumen pendukung. Rudi menyatakan dokumen asal-usul kayu dan perizinan terkait tersedia serta dapat ditunjukkan apabila diperlukan dalam pemeriksaan.

Namun, klaim mengenai kelengkapan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Verifikasi dapat mencakup dokumen asal-usul hasil hutan, dokumen angkutan hasil hutan, izin atau dokumen terkait kegiatan penyimpanan, serta legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai hasil pemeriksaan Unit Tipiter Polres Samarinda atas dokumen kayu tersebut belum diperoleh secara independen.

MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rudi, Unit Tipiter Polres Samarinda, maupun instansi terkait lainnya untuk menjelaskan status legalitas kayu dan hasil pemeriksaan apabila memang pernah dilakukan.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Informasi disajikan berdasarkan dokumentasi di lapangan dan klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu. Verifikasi dari pihak berwenang tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.