Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Tiang Jaringan di Kalideres Dicabut Bina Marga Jakbar, Legalitas dan Kelanjutan Proyek Dipertanyakan

Admin
×

Tiang Jaringan di Kalideres Dicabut Bina Marga Jakbar, Legalitas dan Kelanjutan Proyek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Tiang Jaringan di Kalideres Dicabut Bina Marga Jakbar
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian setelah petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat melakukan pencabutan sejumlah tiang yang terpasang di area ruang milik jalan dan sekitar trotoar.

Penertiban tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai legalitas pemasangan, pihak pelaksana, serta dasar penggunaan ruang publik untuk pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Dalam dokumentasi yang diterima, sejumlah petugas yang mengenakan atribut Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat terlihat melakukan pembongkaran dan pencabutan tiang jaringan. Sejumlah material yang telah dilepas dari lokasi juga tampak diamankan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, puluhan tiang telah diamankan dalam kegiatan penertiban tersebut. Namun, di sisi lain muncul informasi mengenai aktivitas pemasangan jaringan yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik.

MITRAPOL.com belum memperoleh keterangan resmi dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat mengenai jumlah tiang yang ditertibkan, dasar tindakan penertiban, maupun hasil pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan.

Berdasarkan penelusuran awal di lapangan, sebagian pemasangan tiang tersebut diduga berkaitan dengan jaringan MyRepublic.

Namun, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh tiang yang dicabut merupakan milik atau tanggung jawab PT MyRepublic.

Untuk memperoleh penjelasan, redaksi telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak MyRepublic mengenai legalitas pemasangan, pihak pelaksana pekerjaan, dasar penggunaan ruang, serta dokumen persetujuan atau perizinan yang menjadi dasar kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, MyRepublic belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi perusahaan maupun pihak terkait.

Persoalan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jaringan, tetapi juga menyangkut penempatan infrastruktur utilitas, pemanfaatan ruang, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan teknis dan administratif.

Di DKI Jakarta, penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas antara lain diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, yang telah diubah melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup aspek pembangunan, pengelolaan, dan perizinan infrastruktur jaringan utilitas.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan jaringan utilitas agar sesuai dengan tata ruang Jakarta.

Dengan demikian, legalitas pemasangan pada setiap titik perlu dilihat berdasarkan lokasi, jenis infrastruktur, pihak yang melaksanakan, serta dokumen persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan.

Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tindakan pencabutan tiang.

Menurutnya, hal yang perlu diperjelas antara lain siapa pemilik infrastruktur, siapa pelaksana pekerjaan, dasar penggunaan ruang publik, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi.

“Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya tiang. Yang harus diperiksa adalah siapa yang memberikan izin, siapa yang menggunakan ruang tersebut, apakah persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi, serta apakah pemasangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, klasifikasi persoalan juga harus dilakukan secara hati-hati.

Tidak setiap persoalan perizinan otomatis menjadi perkara pidana. Dugaan tindak pidana baru dapat diproses apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pencabutan tiang oleh jajaran Bina Marga menjadi bagian penting dalam penataan infrastruktur apabila tindakan tersebut telah melalui pemeriksaan dan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, publik juga membutuhkan informasi mengenai tindak lanjut penertiban tersebut.

Beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain jumlah tiang yang diamankan, pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan, status dokumen perizinan atau persetujuan, serta mekanisme pengawasan terhadap pemasangan jaringan di lokasi lainnya.

Apabila benar terdapat pemasangan baru setelah dilakukan penertiban, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang sama atau kegiatan berbeda.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Pembangunan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dari kebutuhan masyarakat di era digital. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut tetap perlu berjalan dengan memperhatikan ketentuan penempatan utilitas, keselamatan pengguna jalan, tata ruang, serta kepastian hukum.

Karena itu, MITRAPOL.com mendorong pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pemasangan tiang jaringan di wilayah Kalideres yang telah ditertibkan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, operator atau pihak pelaksana memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar legalitas dan dokumen yang dimiliki. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah penanganan dan tindak lanjutnya.

Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari MyRepublic dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat untuk melengkapi informasi mengenai legalitas, pelaksana, serta status pemasangan tiang jaringan tersebut.