Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Berkedok Warung Kelontong, Kios Dekat Sekolah ini Diduga Jual Tramadol Tanpa Resep

Admin
×

Berkedok Warung Kelontong, Kios Dekat Sekolah ini Diduga Jual Tramadol Tanpa Resep

Sebarkan artikel ini
Berkedok Warung Kelontong, Kios Dekat Sekolah ini Diduga Jual Tramadol Tanpa Resep
Gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter ditemukan di sebuah kios yang disebut beroperasi sebagai warung kelontong di wilayah Kebon Dua Ratus, RW 06, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan penelusuran tim awak media di lokasi, aktivitas transaksi obat diduga berlangsung secara terbuka. Sejumlah orang terlihat datang secara bergantian dan menerima obat dalam kemasan plastik setelah melakukan pembayaran.

Dalam penelusuran tersebut, tim juga mendapati dugaan transaksi dilakukan tanpa pemeriksaan resep dokter. Namun, jenis, jumlah, serta legalitas obat yang diperjualbelikan belum diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Lokasi yang disebut menjadi tempat penjualan tersebut juga berada di sekitar kawasan permukiman warga dan tidak jauh dari fasilitas pendidikan. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja.

Salah satu obat yang disebut dalam informasi awal adalah tramadol. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tramadol termasuk obat yang sering disalahgunakan dan penggunaannya harus sesuai ketentuan medis. Penyalahgunaan obat-obat tertentu seperti tramadol dapat menimbulkan risiko ketergantungan serta gangguan kesehatan serius.

BPOM juga menjelaskan bahwa obat keras merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian yang berwenang.

Salah seorang anggota tim investigasi mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, calon pembeli disebut cukup menyampaikan nama dan jumlah obat yang diinginkan.

“Pembeli cukup menyebut nama obat dan jumlah, kemudian dilayani tanpa menunjukkan resep dokter,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan hasil pengamatan tim di lapangan dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Di tempat terpisah, Praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menilai dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh apabila informasi tersebut terbukti.

Menurutnya, penanganan tidak seharusnya hanya berhenti pada pihak yang diduga menjual obat di tingkat lapak. Asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak yang memasok juga perlu ditelusuri.

“Jika terbukti obat keras dijual tanpa kewenangan dan tanpa resep, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya penjual lapak yang diperiksa, tetapi juga perlu ditelusuri dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang memasoknya,” kata Wedri.

Ia menambahkan, aparat perlu membedakan secara jelas antara dugaan pelanggaran administratif, pelanggaran di bidang peredaran obat, dan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.

Warga berharap aparat kepolisian dan BPOM melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan apakah benar terdapat penjualan obat keras tanpa resep dan tanpa kewenangan.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi antara lain:

Apa jenis dan status obat yang diperjualbelikan?
Apakah penjual memiliki kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut?
Dari mana asal obat yang dijual?
Apakah terdapat dokumen distribusi yang sah?
Apakah transaksi dilakukan dengan resep dokter?
Siapa pihak yang memasok obat tersebut?

Pertanyaan tersebut penting karena BPOM pada 2026 kembali menyoroti penyalahgunaan obat-obat tertentu, termasuk tramadol, sebagai persoalan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

MITRAPOL.com tidak menyimpulkan bahwa lapak tersebut telah melakukan tindak pidana. Dugaan penjualan obat keras tanpa resep dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya maupun BPOM mengenai dugaan aktivitas tersebut.

MITRAPOL.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik usaha, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.