Scroll untuk baca artikel
Ragam

Syarat SBU Proyek Plafon Bappeda Banten Dipersoalkan, CV Gunung Pal Tercatat sebagai Penyedia

Admin
×

Syarat SBU Proyek Plafon Bappeda Banten Dipersoalkan, CV Gunung Pal Tercatat sebagai Penyedia

Sebarkan artikel ini
Syarat SBU Proyek Plafon Bappeda Banten Dipersoalkan
gambar ilustrasi

MITRAPOL.com, Serang — Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam paket pekerjaan pemeliharaan plafon Gedung Bappeda Provinsi Banten menjadi sorotan.

Persoalan tersebut muncul setelah dokumen pengadaan mencantumkan kode SBU tertentu untuk paket pekerjaan yang menggunakan APBD 2026.

Berdasarkan penelusuran data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten, paket dengan Kode 11003391000 tersebut memiliki pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp80.012.570.

Paket bertajuk Pemeliharaan Plafond Gedung Kantor Luar dan Dalam Gedung itu menggunakan metode Pengadaan Langsung dengan jenis kontrak harga satuan. Dalam data LPSE, paket tercatat telah selesai dan CV Gunung Pal menjadi penyedia pekerjaan.

Sorotan terutama tertuju pada persyaratan kualifikasi administrasi dan legalitas usaha yang mencantumkan SBU BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya).

Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian kode SBU tersebut dengan karakter pekerjaan yang berfokus pada pemeliharaan plafon gedung kantor.

Dalam konteks pengadaan konstruksi, kesesuaian subklasifikasi SBU dengan ruang lingkup pekerjaan menjadi penting karena berkaitan dengan kompetensi badan usaha yang mengikuti proses pengadaan.

Untuk memastikan apakah persyaratan BG009 telah sesuai dengan ketentuan dan karakter pekerjaan, diperlukan penjelasan dari Pejabat Pengadaan maupun instansi terkait mengenai dasar teknis penetapan persyaratan tersebut.

Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai dasar penentuan kode SBU, kajian terhadap ruang lingkup pekerjaan, serta kesesuaian kualifikasi penyedia dengan pekerjaan pemeliharaan plafon gedung kantor.

Data LPSE menunjukkan paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dan statusnya tercatat telah selesai.

Dengan demikian, proses pengadaan hingga penetapan penyedia telah berjalan. Namun, status tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar penetapan persyaratan SBU yang dipersoalkan.

Transparansi mengenai dokumen pemilihan, dasar penyusunan persyaratan kualifikasi, serta kesesuaian antara kompetensi penyedia dan lingkup pekerjaan menjadi penting untuk memastikan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah tetap terpenuhi.

Selain itu, kualitas hasil pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena pekerjaan menggunakan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pengadaan, Bappeda Provinsi Banten, maupun manajemen CV Gunung Pal belum memberikan keterangan mengenai dasar penetapan SBU BG009 dan kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan pemeliharaan plafon tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bappeda Provinsi Banten, Pejabat Pengadaan, CV Gunung Pal, maupun pihak lain yang terkait.