Scroll untuk baca artikel
Ragam

Diduga Tak Berizin, KKPMP Pandeglang Desak Pemda Tertibkan THM di Panimbang

Admin
×

Diduga Tak Berizin, KKPMP Pandeglang Desak Pemda Tertibkan THM di Panimbang

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Berizin, KKPMP Pandeglang Desak Pemda Tertibkan THM di Panimbang
Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin

MITRAPOL.com, Pandeglang — Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan aparat penegak hukum menertibkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Panimbang yang diduga beroperasi tanpa perizinan.

Desakan tersebut disampaikan KKPMP setelah organisasi tersebut mengajukan laporan pengaduan masyarakat kepada instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

KKPMP meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kegiatan usaha THM yang berada di sejumlah lokasi di Kecamatan Panimbang, termasuk kawasan Kampung Solodengen, Kebon Cabe, dan Pantai Citra.

Dalam penelusuran yang dilakukan bersama awak media pada Sabtu (15/8/2026), ditemukan aktivitas salah satu THM di Kampung Solodengen. Dalam kesempatan tersebut, seorang pengelola yang ditemui mengaku tempat usaha tersebut belum memiliki perizinan resmi.

“Untuk perizinan resmi kami tidak punya,” ujar pengelola tersebut.

Pernyataan itu menjadi salah satu dasar KKPMP meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas usaha hiburan malam di kawasan tersebut.

Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, mengatakan pihaknya meminta Pemkab Pandeglang, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai aktivitas THM yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kami meminta Pemda Pandeglang, APH, dan instansi terkait segera melakukan langkah tegas terhadap THM yang berada di Kampung Solodengen, Kebon Cabe, Pantai Citra, serta lokasi lainnya di Kecamatan Panimbang. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, kami meminta dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ade.

Menurut Ade, penertiban perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status perizinan serta kepatuhan setiap tempat usaha terhadap aturan daerah.

Ade menyebut ketentuan mengenai kegiatan yang berkaitan dengan kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pandeglang antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2003.

Namun, terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun aturan daerah, KKPMP menyerahkan proses pembuktian dan penindakan kepada pemerintah serta aparat berwenang.

Ade mengatakan KKPMP akan terus mengawal laporan tersebut. Apabila tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa.

“Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Pandeglang maupun pengelola THM lainnya yang disebut dalam laporan KKPMP.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Topik:
Penulis: Royen SiregarEditor: Redaksi