MITRAPOL.com, Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut sekaligus memperpanjang rekor opini WTP Kementerian PU menjadi tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 yang diterima pada 19 Agustus 2026.
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan capaian tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 dan evaluasi pelaksanaan APBN 2026 di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Dody.
Dody menegaskan, opini WTP tidak boleh membuat Kementerian PU berhenti melakukan pembenahan. Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus segera ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” tegasnya.
Untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan sejumlah langkah, antara lain memperbaiki laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, meningkatkan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta mempercepat proses alih status atau hibah BMN.
Kementerian PU menargetkan penyampaian tindak lanjut dalam 60 hari atas LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun 2025 paling lambat 16 Oktober 2026.
Selain pembenahan administrasi keuangan, Kementerian PU juga memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya temuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense. Lini pertama berada pada UPT/Balai dan direktorat teknis, lini kedua melalui Unit Kepatuhan Intern, sedangkan lini ketiga dijalankan Inspektorat Jenderal.
Dody menekankan bahwa akuntabilitas harus dibangun sejak proses pekerjaan dimulai, bukan hanya setelah kegiatan selesai.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” ujarnya.
Menurut Dody, capaian WTP selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.












