MITRAPOL.com, Tangerang Selatan – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penegakan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan bangunan, serta mekanisme pelaporan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, GATRA menyoroti langkah Satpol PP Tangerang Selatan yang disebut telah melakukan penyegelan terhadap 26 bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
GATRA menilai penertiban bangunan perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspek keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.
Pertemuan GATRA dengan Satpol PP juga membahas mekanisme dan kewenangan dalam penegakan Perda, GATRA juga menyampaikan sejumlah temuan dan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh di lapangan.
Selain itu, kedua pihak membahas pola koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan ketertiban umum.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan prosedur hukum dan sanksi, GATRA menyebut penjelasan mengenai tata cara pelaporan, tahapan pemeriksaan, serta jenis sanksi diperlukan agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
Menurut GATRA, pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dan ketentuan hukum dapat membantu masyarakat menyampaikan informasi melalui jalur yang tepat serta menghindari kesalahpahaman dalam proses penegakan aturan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menjelaskan bahwa PBG berkaitan dengan legalitas dan standar keselamatan bangunan.
Karena itu, kepemilikan dan pemenuhan persyaratan PBG menjadi bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
Dalam konteks penegakan aturan, ketentuan daerah juga mengatur bentuk tindakan administratif terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan PBG.
Salah satu regulasi Tangerang Selatan mengatur bahwa penyegelan sebagian lokasi konstruksi yang tidak sesuai dengan PBG dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama perangkat daerah terkait.
GATRA menyatakan akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penegakan Perda, ketertiban pembangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan PBG di Kota Tangerang Selatan.












