Scroll untuk baca artikel
Ragam

Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketum PWRI Minta Kapolri Usut Tuntas

Admin
×

Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketum PWRI Minta Kapolri Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyadapan Ilegal, Ketum PWRI Minta Kapolri Usut Tuntas
Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto

MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto PD, menyerukan seluruh jajaran pengurus PWRI di tingkat pusat hingga daerah untuk mendukung upaya pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI, pejabat negara, aparat penegak hukum, wartawan, hingga pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

PWRI menilai dugaan penyadapan tersebut perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengancam privasi, keamanan informasi negara, serta kebebasan pers. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

“Penyadapan terhadap Presiden dan aparat penegak hukum bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Jika terbukti dilakukan secara ilegal dan terorganisasi, tindakan tersebut dapat mengancam keamanan informasi dan kepentingan negara. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Suriyanto.

Ia juga mengecam dugaan penyadapan yang menyasar wartawan dan pimpinan LSM. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu kerja jurnalistik, mengintimidasi narasumber, serta menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Suriyanto menegaskan bahwa wartawan bukan musuh negara, melainkan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Karena itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kerahasiaan sumber berita harus menjadi perhatian.

“Wartawan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi. Apabila benar terdapat penyadapan ilegal terhadap wartawan, hal itu harus diusut karena dapat mengganggu independensi pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

PWRI juga meminta Kapolri mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penyelidikan, menurut PWRI, perlu mengungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, menyediakan perangkat, maupun menerima hasil penyadapan, apabila unsur-unsur tersebut ditemukan dalam proses penyidikan.

Suriyanto turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak asing yang menurutnya perlu ditelusuri melalui bukti dan mekanisme hukum serta diplomasi yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum karena pangkat, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Semua pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Selain meminta aparat penegak hukum bertindak, PWRI mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. PWRI berharap proses hukum dilakukan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan penyidikan dan perlindungan informasi yang bersifat sensitif.

Suriyanto juga mengimbau seluruh pengurus PWRI di 38 provinsi serta kabupaten dan kota agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta wartawan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta menghindari penyebaran kabar yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, dukungan terhadap Presiden dan Kapolri dalam persoalan ini harus dimaknai sebagai dukungan terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan perlindungan kedaulatan negara, bukan dukungan tanpa kritik terhadap setiap kebijakan atau tindakan pejabat.

PWRI juga mengajak para wartawan, pimpinan LSM, dan aktivis masyarakat sipil untuk menjaga solidaritas serta melindungi ruang kebebasan sipil. Perbedaan pandangan, kata Suriyanto, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan hukum.

Kepada seluruh jajaran organisasi, PWRI meminta agar setiap indikasi penyadapan atau intimidasi terhadap wartawan di daerah dilaporkan melalui mekanisme yang tepat dan disertai bukti pendukung. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara objektif.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuka melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada penyalahgunaan teknologi maupun kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Suriyanto.

Topik:
Penulis: MuktaridiEditor: Dadang Rachmat