MITRAPOL.com, Pandeglang – Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan sejumlah aktivis setempat.
Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan material dan metode pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan tersebut muncul setelah aktivis Desa Tamanjaya melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Sabtu (31/10/2026).
Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pembangunan rumah khusus beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bagi korban bencana atau relokasi program provinsi.
Adapun pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap di Desa Tamanjaya.
Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak 5.1.02.03.03.0001 / 000.1.31SPK.103/Perkim-Bid.Perum/2026, tertanggal 10 September 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.294.590.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 10 September hingga 8 Desember 2026, penyedia jasa tercantum atas nama CV. Arrahji Bussiness, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Akatsuki Engineering.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivis menyampaikan lima poin yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pertama, pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagai lapisan dasar.
Kedua, tanah bekas galian pemasangan U-Ditch diduga dimanfaatkan kembali untuk material urugan badan jalan.
Ketiga, fasilitas direksi keet serta rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) disebut tidak terlihat di lokasi saat pemantauan berlangsung.
Keempat, terdapat dugaan penggunaan material pasir laut dalam pekerjaan konstruksi.
Kelima, pondasi bangunan diduga menggunakan batu bekas galian dari pekerjaan pembangunan Huntap.
Para aktivis menilai lima poin tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengujian mutu material dan pengecekan kesesuaian metode pelaksanaan terhadap dokumen kontrak serta RAB.
Mereka juga merujuk Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021 sebagai salah satu acuan teknis pekerjaan drainase. Menurut mereka, metode pemasangan U-Ditch dan pemilihan material harus memenuhi persyaratan teknis agar konstruksi memiliki stabilitas dan kualitas sesuai perencanaan.
Atas dugaan ketidaksesuaian tersebut, aktivis Desa Tamanjaya menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pertama, mendesak DPRKP Provinsi Banten melakukan evaluasi serta memberikan teguran kepada CV. Arrahji Bussiness selaku penyedia jasa dan CV. Akatsuki Engineering selaku konsultan pengawas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, pengujian mutu, serta audit investigatif terhadap kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan dengan RAB.
Ketiga, meminta agar pekerjaan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai pemeriksaan teknis dilakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aktivis meminta perbaikan mutu sesuai rekomendasi teknis, termasuk pembongkaran atau perbaikan U-Ditch yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi serta penggantian material pasir laut apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Keempat, meminta keterbukaan informasi mengenai RAB dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Salah seorang aktivis Desa Tamanjaya mengatakan, tuntutan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat Huntap.
“Kami sebagai warga dan aktivis desa hanya ingin pembangunan ini berkualitas. Jangan sampai dengan anggaran miliaran, hasilnya tidak bertahan lama dan merugikan warga Huntap. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejati Banten,” ujar salah seorang aktivis Desa Tamanjaya.
Pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan dokumen kontrak, RAB, dan standar teknis yang berlaku.
Hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kualitas pekerjaan sekaligus menjamin bahwa anggaran pembangunan infrastruktur Huntap Desa Tamanjaya digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun DPRKP Provinsi Banten belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dugaan yang disampaikan para aktivis tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. Arrahji Bussiness, CV. Akatsuki Engineering, serta DPRKP Provinsi Banten untuk menjelaskan spesifikasi teknis, penggunaan material, metode pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan proyek tersebut.












