MITRAPOL.com, Pandeglang — Kepala SDN Caringin 4, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan setelah muncul pemberitaan mengenai iuran Rp2.000 untuk kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di sekolah tersebut.
Dugaan pemblokiran tersebut mendapat sorotan dari Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP) Pandeglang. Organisasi tersebut meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka terkait iuran sekaligus dugaan pemblokiran komunikasi dengan wartawan.
Sebelumnya, persoalan iuran Rp2.000 untuk kegiatan lomba HUT RI di SDN Caringin 4 telah diberitakan setelah adanya pertanyaan dari orang tua siswa. Dalam pemberitaan tersebut, pihak sekolah juga telah dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan dan mekanisme iuran.
Yayan Hendiana dari MPP Pandeglang menilai pemblokiran terhadap nomor wartawan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Tidak pantas seorang kepala sekolah memblokir nomor WhatsApp wartawan. Ada apa dengan oknum kepala sekolah tersebut? Apakah alergi terhadap wartawan atau ada persoalan lain yang perlu dijelaskan?” ujar Yayan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Yayan, kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan perlu mengedepankan keterbukaan, terutama ketika terdapat persoalan yang menjadi perhatian orang tua siswa dan masyarakat.
Ia juga menyoroti iuran Rp2.000 yang disebut digunakan untuk kegiatan peringatan HUT RI. Menurutnya, setiap penarikan dana dari orang tua siswa di sekolah negeri harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Tidak pantas jika ada pemungutan di lingkungan sekolah tanpa penjelasan yang jelas, apalagi untuk kegiatan peringatan HUT RI. Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Yayan mengatakan, MPP Pandeglang akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai dasar, mekanisme, dan penggunaan dana yang dipersoalkan. Pihaknya juga berencana menyampaikan surat kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Labuan untuk meminta audiensi.
“Kami akan melayangkan surat kepada Korwil Kecamatan Labuan untuk beraudiensi. Kami juga akan meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang mengevaluasi persoalan ini,” ujarnya.
Terkait pengelolaan anggaran sekolah, Yayan meminta adanya transparansi dan akuntabilitas. Ia mendorong agar setiap penggunaan dana sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan, penggunaan anggaran sekolah juga perlu diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuannya agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” imbuhnya.
Secara hukum, pengelolaan pendanaan satuan pendidikan harus memperhatikan ketentuan mengenai sumber pendanaan, sumbangan, dan pungutan.
Karena itu, tidak setiap pemberian uang kepada sekolah otomatis dapat disebut pungutan liar; statusnya bergantung pada mekanisme, sifat pembayaran, dasar hukum, serta pihak yang menetapkan dan menarik dana tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala SDN Caringin 4 mengenai dugaan pemblokiran WhatsApp maupun mekanisme iuran Rp2.000 yang dipersoalkan.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.












