Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

Admin
×

Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Rohil Ungkap 48 Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan
Konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidan narkotika di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (31/8/2026).

MITRAPOL.com, Rokan Hilir — Dari hasil ungkap 48 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 1 Juli hingga 30 Agustus 2026, Polres Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan 66 tersangka dan menyita ratusan gram narkotika.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, ungkap kasus tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek dan Satpolair.

Hal itu disampaikan Aldi dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (31/8/2026).

Dalam konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., serta Kasihumas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H.

Dari 66 tersangka, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dewasa, 13 perempuan dewasa, dan satu orang anak perempuan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 399,2 gram sabu, 4,9 gram ganja, dan tujuh butir ekstasi.

Dari keseluruhan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menangani 21 kasus dengan 33 tersangka. Sementara pengungkapan lainnya dilakukan oleh jajaran Polsek dan Satpolair.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut melibatkan sejumlah satuan kewilayahan, yakni Polsek Bagan Sinembah, Bangko, Pujud, Kubu, Panipahan, Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan, Batu Hampar, Simpang Kanan, serta Satpolair.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aldi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap penyalahgunaan dan jaringan peredaran narkoba.

“Mari bersama-sama memerangi narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.