MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak definitif hingga awal September 2026 belum menemui kepastian.
Hampir dua bulan setelah hasil seleksi diumumkan, tiga nama yang masuk sebagai calon terbaik masih menunggu keputusan akhir.
Ketiga nama tersebut adalah Rusito, Alkadri, dan Halson Nainggolan, mereka dinyatakan masuk tiga besar hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Lebak.
Hasil seleksi diumumkan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekda Lebak pada 7 Juli 2026 berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Kepala BKN Nomor 34561/R-AK 02 03/SD/F/2026.
Namun, hingga Rabu (2/9/2026), belum ada keputusan mengenai satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekda Lebak definitif.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fahkry Fitriyana, mengatakan proses pengisian jabatan Sekda masih berlangsung.
Menurut Fahkry, terdapat sejumlah tahapan dan koordinasi yang berkaitan dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Yang jelas sekarang progresnya masih dalam proses. Adapun tahapan itu merupakan susunan yang kita susun sebagai persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi pengelolaan pemerintahan pusat yaitu Kemendagri,” kata Fahkry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).
Meski demikian, Fahkry belum menjelaskan secara rinci posisi terakhir proses tersebut maupun pihak yang saat ini menangani tahapan penetapan.
“Yang jelas posisinya sekarang proses. Mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai posisi tiga nama hasil seleksi dan apakah telah berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk selanjutnya dipilih salah satu oleh Bupati Lebak, Fahkry mengatakan proses tersebut masih berkaitan dengan sejumlah pihak.
“Banyak, bisa dari Gubernur. Yang jelas semuanya masih berkaitan. Nanti kita tunggu,” katanya.
Fahkry juga menyebut pihaknya belum dapat mempublikasikan tahapan terakhir sebelum terdapat kepastian dari pemerintah pusat maupun hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Yang jelas untuk saat ini proses sudah sesuai ketentuan. Nanti di posisi mana saya akan secepatnya publish. Kita masih menunggu kepastian pusat, hasil koordinasi dengan provinsi,” jelasnya.
Meski proses penetapan berlangsung cukup lama, BKPSDM Lebak memastikan belum ada rencana melakukan seleksi ulang.
Fahkry menegaskan tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengharuskan seleksi Sekda diulang hanya karena proses penetapan berlangsung lebih dari satu bulan.
“Enggak, kalau proses ada batas waktunya kita sudah berkoordinasi dengan pusat. Kalau sudah dianggap melampaui batas, tapi sampai ini masih. Artinya belum ada seleksi Sekda ulang,” tegasnya.
Menurut Fahkry, apabila nantinya terdapat evaluasi terhadap proses pengisian jabatan tersebut, langkah itu harus berdasarkan instruksi dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Karena dalam aturan tidak disebutkan dalam sebulan seleksi Sekda ulang. Adapun ada evaluasi pasti ada instruksi,” pungkasnya.
Dengan demikian, hingga awal September 2026, tiga calon terbaik hasil seleksi JPTP Sekda Lebak masih menunggu kepastian penetapan.
Pemerintah daerah masih menunggu proses koordinasi dan rekomendasi dari pihak terkait sebelum keputusan akhir diumumkan.












