Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Soroti Status Kaur Perencanaan, Ketua BPD Pejamben Minta DPMPD Pandeglang Segera Terbitkan SK Pengganti

Admin
×

Soroti Status Kaur Perencanaan, Ketua BPD Pejamben Minta DPMPD Pandeglang Segera Terbitkan SK Pengganti

Sebarkan artikel ini
Soroti Status Kaur Perencanaan, Ketua BPD Pejamben Minta DPMPD Pandeglang Segera Terbitkan SK Pengganti
Gambar Ilustrasi

MITRAPOL.com, Pandeglang — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang segera menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Kaur Perencanaan Desa Pejamben.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum diterbitkannya surat keputusan (SK) bagi perangkat desa yang disebut telah diajukan sebagai pengganti Kaur Perencanaan sebelumnya yang mengundurkan diri pada Mei 2025.

Ketua BPD Pejamben, Ahmad, membenarkan bahwa Kaur Perencanaan sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri. Menurut dia, pemerintah desa telah mengajukan proses pergantian, tetapi hingga kini pihak BPD belum menerima tembusan mengenai keputusan pengangkatan penggantinya.

“Memang sudah mengundurkan diri pada Mei 2025. Pengajuan penggantinya sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang belum ada tembusan terkait penggantinya,” ujar Ahmad kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Ahmad mengatakan, kepastian status perangkat desa diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Selain persoalan status perangkat desa, Ahmad juga menanggapi informasi mengenai pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepada mantan Kaur Perencanaan yang disebut masih menerima pembayaran setelah mengundurkan diri.

Menurut Ahmad, secara prinsip perangkat desa yang telah mengundurkan diri tidak lagi semestinya menerima siltap. Namun, ia menyerahkan persoalan administrasi dan penggunaan anggaran tersebut kepada mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Sangat tidak pantas kalau sudah mengundurkan diri tetapi masih menerima atau mengambil siltap, namun, untuk persoalan yang sudah terjadi, biarlah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ahmad menegaskan, prioritas BPD saat ini adalah mendorong agar proses pengangkatan perangkat desa pengganti segera mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah.

Menurut Ahmad, posisi Kaur Perencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, kekosongan atau ketidakjelasan status perangkat yang menjalankan tugas tersebut dinilai perlu segera diselesaikan.

“Harapan saya, DPMPD Kabupaten Pandeglang segera mengangkat dan mengesahkan penggantinya, kaur Perencanaan sangat penting bagi desa agar pemerintahan berjalan sesuai fungsi dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPD tidak ingin persoalan administrasi tersebut berlarut-larut, kepastian mengenai perangkat desa yang sah diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa.

Terkait dugaan pembayaran siltap kepada mantan Kaur Perencanaan setelah pengunduran diri, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pejamben dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.