MITRAPOL.com, Pandeglang – Pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa siltap untuk posisi Kaur Perencanaan diduga masih diterima mantan perangkat desa yang telah mengundurkan diri.
Informasi tersebut disampaikan Sodri Maulana, perangkat yang selama lebih dari satu tahun menjalankan tugas sebagai pengganti Kaur Perencanaan. Ia mengaku belum menerima siltap untuk jabatan tersebut, sementara siltap disebut masih diambil oleh perangkat sebelumnya berinisial RA.
Sodri mengatakan RA telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kaur Perencanaan pada 2 Mei 2025 dan sejak saat itu tidak lagi aktif menjalankan tugas.
“Surat pengajuan pengunduran diri sebagai perangkat desa bagian Kaur Perencanaan pada 2 Mei 2025. Semenjak itu RA sudah tidak aktif bekerja, tetapi siltapnya masih diambil,” ujar Sodri, Minggu (30/8/2026).
Menurut Sodri, dirinya sebelumnya merupakan staf desa. Setelah RA mengundurkan diri, ia ditunjuk dan diajukan untuk menggantikan posisi Kaur Perencanaan. Berkas pengangkatannya disebut telah diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Namun, hingga kini Sodri mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kaur Perencanaan.
“Saya sudah lebih dari satu tahun menggantikan dan menjalankan tugas sebagai Kaur Perencanaan. Tetapi setiap anggaran turun, siltap tersebut selalu diambil oleh mantan perangkat yang sudah mengundurkan diri,” katanya.
Kepala Desa Pejamben, Juned, membenarkan bahwa RA telah mengajukan pengunduran diri dan Sodri Maulana telah menjalankan tugas sebagai penggantinya.
“Iya benar, pengunduran diri RA sudah ada dan sudah digantikan oleh Bapak Sodri Maulana. Untuk SK-nya masih menunggu,” ujar Juned saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Namun, terkait mekanisme pembayaran siltap kepada mantan perangkat desa serta pihak yang menerima pembayaran tersebut, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah desa dan instansi yang berwenang.
Persoalan ini juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pengunduran diri, surat pengajuan pengangkatan perangkat pengganti, SK pengangkatan, serta dokumen pencairan siltap agar diketahui apakah pembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Redaksi akan meminta keterangan lebih lanjut dari mantan Kaur Perencanaan RA, Pemerintah Desa Pejamben, DPMPD Kabupaten Pandeglang, serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan terhadap pemberitaan ini.












