MITRAPOL.com, | Musi Banyuasin— Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1.530 gram atau 1,53 kilogram.
SO diamankan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu,” kata Adik dalam konferensi pers.
Pada Kamis pagi, anggota Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian melakukan penindakan terhadap SO.
Saat diamankan, SO disebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Petugas menyebut SO sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dihentikan.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau.
“Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar merek Guanyinwang warna hijau,” ujar Kapolres.
Bungkusan tersebut diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang yang diduga narkotika itu disebut ditemukan tergantung pada bagian gantungan sepeda motor yang dikendarai SO.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama SO kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
-Satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.530 gram.
-Satu kantong plastik warna hitam.
-Uang tunai Rp200 ribu.
-Satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Polres Muba menyatakan penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Status hukum dan keterlibatan SO selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












