Scroll untuk baca artikel
Nusantara

51 Pengusaha Asli Papua di Nabire Terima Sertifikat Usaha, Peluang Ikut Tender Makin Terbuka

Admin
×

51 Pengusaha Asli Papua di Nabire Terima Sertifikat Usaha, Peluang Ikut Tender Makin Terbuka

Sebarkan artikel ini
51 Pengusaha Asli Papua di Nabire Terima Sertifikat Usaha
Engel Bertus Magai, S.Pd.

MITRAPOL.com, Nabire, Papua Tengah – 51 pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di Nabire, Papua Tengah, menerima sertifikat usaha sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan kapasitas pelaku usaha lokal.

Pemberian sertifikat tersebut diharapkan membuka peluang lebih luas bagi pengusaha OAP untuk mengembangkan bisnis, termasuk mengikuti proses pengadaan atau tender sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Engel Bertus Magai, S.Pd., Kamis (27/8/2026). Menurut Engel, legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting agar masyarakat OAP memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha secara mandiri.

“Bahasanya kita selalu omong tuan di atas tanahnya sendiri. Tetapi bagaimana cara untuk mereka maju,” ujar Engel.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan kelanjutan dari dukungan yang diberikan pada tahun sebelumnya. Sebelumnya, sebanyak 65 pengusaha telah mendapatkan fasilitasi, sedangkan tahun ini 51 pengusaha kembali menerima sertifikat setelah memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Engel, sertifikat usaha memberikan status legal kepada pelaku usaha sehingga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam mengikuti peluang pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.

“Dengan adanya sertifikat ini, mereka sudah terdaftar. Jadi tender-tender besar itu bisa,” katanya.

Engel menegaskan, tujuan program tersebut tidak sebatas membuka akses bagi pengusaha OAP terhadap proyek pemerintah.

Lebih dari itu, legalitas usaha diharapkan menjadi pijakan untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ia menilai penguatan usaha masyarakat menjadi penting karena masih terdapat keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Dalam sejumlah kondisi, satu rumah bahkan dapat dihuni oleh dua hingga tiga keluarga.

Karena itu, menurut Engel, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat perlu terus didorong agar pelaku usaha lokal tidak hanya bergantung pada kesempatan memperoleh proyek.

“Kalau usahanya sudah berkembang, modalnya sudah kuat, mereka bisa meningkatkan bentuk badan usahanya sesuai kebutuhan dan kapasitas bisnis,” jelasnya.

Di sisi lain, proses memperoleh sertifikat usaha membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.

Para calon penerima harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk data badan usaha dan persyaratan administratif lainnya.

“Untuk mendapat sertifikat ini agak rumit. Memang satu lembar kertas, tetapi urusannya rumit,” ujar Engel.

Ia menyebut masih terdapat sekitar 20 hingga 30 pelaku usaha yang proses administrasinya belum selesai.

Beberapa kendala antara lain berkaitan dengan alamat, email, serta ketidaksesuaian atau belum lengkapnya data badan usaha.

Engel mengatakan, bentuk badan usaha minimal yang digunakan dalam proses tersebut adalah Commanditaire Vennootschap (CV), sehingga pelaku usaha tidak harus langsung berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Menurut dia, peningkatan status badan usaha dapat dilakukan seiring dengan perkembangan bisnis, modal, dan kapasitas perusahaan.

“Minimal CV, tidak masuk di dalam PT. Tetapi lama-kelamaan ini kan sudah terdaftar. Jadi tergantung usahanya,” katanya.

Ia berharap legalitas yang telah dimiliki para pengusaha OAP dapat dimanfaatkan untuk memperluas jaringan usaha, meningkatkan kapasitas permodalan, serta membangun bisnis yang lebih profesional.

Dengan usaha yang semakin kuat, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan skala badan usahanya dan bersaing dalam peluang pengadaan dengan nilai yang lebih besar sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau proyeknya tender-tender dan usahanya, modalnya sudah bagus, sudah kuat, bisa jadi PT,” pungkasnya.