Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Fam Fuk Tjong Selesai Lewat RJ, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

Admin
×

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Fam Fuk Tjong Selesai Lewat RJ, Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak Apresiasi Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Fam Fuk Tjong Selesai Lewat RJ
Kuasa Hukum Ketua DPRD Lebak, Acep Saepudin

MITRAPOL.com, Lebak, Banten – Perkara dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polda Banten.

Penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari Acep Saepudin, kuasa hukum Ketua DPRD Lebak.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026), Acep menilai langkah Polda Banten menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” kata Acep.

Acep juga menegaskan bahwa kliennya, Ketua DPRD Lebak, tidak pernah memerintahkan terjadinya dugaan penculikan terhadap Fam Fuk Tjong.

Menurut Acep, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, tindakan tersebut merupakan inisiatif para pelaku.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” ujarnya.

Acep menyebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan karena para pelaku merasa keberatan terhadap komunikasi korban dengan Ketua DPRD Lebak melalui pesan WhatsApp.

Namun, pernyataan tersebut merupakan versi yang disampaikan kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum tersendiri mengenai seluruh rangkaian perkara.

Acep juga menanggapi isu mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses restorative justice.

Ia menjelaskan, proses RJ yang dilakukan Polda Banten berlangsung antara korban dan para pelaku, sedangkan kliennya disebut berstatus sebagai saksi.

“Restorative justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pemberian uang kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian dalam proses perdamaian, Acep menilai hal tersebut tidak serta-merta merupakan persoalan hukum apabila dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalaupun dalam proses restorative justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum karena korban boleh menerima ganti rugi,” ujarnya.

Acep meminta agar isu mengenai pemberian uang tersebut tidak dipelintir seolah-olah berkaitan dengan kliennya, apabila memang proses tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara korban dan pihak pelaku.

Lebih lanjut, Acep mengapresiasi keputusan Polda Banten yang mengedepankan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif ketika para pihak mencapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” katanya.

Acep menambahkan, tidak seluruh persoalan hukum harus berujung pada persidangan apabila tersedia mekanisme penyelesaian yang sah dan memenuhi persyaratan hukum.

“Tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkas Acep.