MITRAPOL.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial M (32) dan menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 28,82 gram di Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (23/9/2026).
M diamankan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud berada di dalam rumah. Saat personel tiba dan mengetuk pintu, tidak mendapat respons.
Polisi kemudian melihat M membawa sebuah tas ransel berwarna hitam dan berupaya keluar melalui pintu belakang rumah. Tim Opsnal Satresnarkoba selanjutnya mengamankan M beserta tas tersebut.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan berat netto 28,82 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran kecil dan sedang, satu timbangan digital berwarna silver, uang tunai Rp400.000, satu kaleng Fruit Cocktail, satu kantong kain berwarna merah, serta satu tas ransel berwarna hitam.
M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Muhammad Taufiq melalui keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba.
Atas perkara tersebut, M dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap M masih berjalan dan status bersalahnya tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












