MITRAPOL.com, Kota Bekasi – Reses III Tahun Anggaran 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 30 September 2022 keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara Badan Musyawarah DPRD kota Bekasi Nomor : 023/ BA.Banmus/DPRD.PP tanggal 30 September 2022 tentang Agenda DPRD Kota Bekasi bulan Oktober 2022.
Mengingat Sekretariat DPRD Kota Bekasi sebagai fasilitator maka Sejumlah persiapan pun dilakukan seperti melaksanakan breafing dengan staff yang akan mendampingi Reses Para anggota Dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Anggota DPRD Kota Bekasi selama 5 hari tersebut akan kembali kemasyarakat, mendengarkan dan menampung Aspirasi warga yang akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang tertulis dalam dokumen Reses. (ADK)