MITRAPOL.com, Bekasi Jabar – Oknum anggota DPRD Belasi dari Komisi III Bekasi diduga dengan sengaja telah menjelekkan seorang wartawati dengan cara menyebarkan di media elektronik status WA yang menyebutkan wartawati itu wartawan abal-abal juga memasang foto serta data pribadi wartawati tersebut.
Setalah di somasi beberapa kali dan tidak mendapat tanggapak, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, wartawati tersebut melaporkan oknum anggota DPRD itu ke Polisi
Korban membuat laporan di Polda Metro Jaya didampingi Kuasa Hukum dari TSP LAW FIRM, yang terdiri dari, Jeffry Scot Samuel Rea, SH.,MH, Lodofikus Roe, SH.,MH.,MO dan Saut Hamongan Turnip, SH.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terkait pencemaran nama baik media elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Pewarta : Desy