Nusantara

Bawaslu Toba Sosialisasikan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu

Admin
×

Bawaslu Toba Sosialisasikan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Toba – Dalam rangka kesiapan dan persiapan menghadapi pemilu tahun 2024, Badan pengawasan pemilihan umum kabupaten Toba menyelenggarakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, bertempat di WITA cafe jalan.pemandian Lumban silintong, Balige, Jumat (23/12/22).

Kegiatan yang melibatkan Camat se-kabupaten Toba, APDESI kabupaten Toba, GAMKI toba, Kesbangpol Toba, LSM, dan Jurnalis Toba.

Kordinator sekretariat Bawaslu Frans Hutapea diawal sambutannya saat mengawali acara menyebutkan, agar kepada seluruh peserta yg mengikuti dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga nantinya dapat memberika edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan ini kita laksanakan dalam rangka bagaimana kita nantinya bisa mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024.Harapan kita nantinya ini dapat mengedukasi masyarakat,” sebut Frans.

Ketua Bawaslu kabupaten Toba Romson purba dalam sambutannya menyebutkan, bahwa saat tahapan pemilu sudah berjalan, untuk itu perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengawasi tiap tahapan pemilu.

“Mari kita sampaikan apa yg menjadi aturan dan non aturan bagi Kalayak ramai, masyarakat tentang aturan dan peraturan. kita inginkan nantinya para peserta yg hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat apa sebenarnya peraturan dan aturan yg akan kita jalani nantinya, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya, sehingga nantinya pemilu dikabupaten Toba menjadi pemilu yg aman, damai, tentram dan berintegritas,” sebut ketua Romson dan membuka acara secara resmi.

Pada kegiatan tersebut, beberap narasumber memberikan pemaparannya, diantaranya ketua Bawaslu Toba, anggota komisioner Bawaslu Tomson Manurung, dan turut memberikan pemaparan Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI tentang pengawasan dan pencegahan, kemudian Nelson Simanjuntak mantan komisioner Bawaslu RI.

Pewarta : Abdi.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *