Info Polri

Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pecurian Ranmor

Admin
×

Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pecurian Ranmor

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sungailiat Babel – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pecurian dengan pemberatan dan Pencuri Kendaraan bermotor, Jumat (23/12/2022).

Penangkapan pelaku Es Alias Nanang 31 tahun (residivis) dengan Fa 16 tahun dengan Tempat Kejaidian Perkara (TKP) Warkop Kawasan Taman Kota Sungailiat dan terhadap pelaku Ad alias Adi 23 tahun dengan Fa 16 tahun dengan TKP Desa Matur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Dalam hal ini Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., mengatakan dalam ungkap kasus oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka yang pertama terhadap pelaku Es Alias Nanang 31 tahun (residivis) dengan Fa 16 tahun dengan TKP Warkop Kawasan Taman Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Kejadian terjadi pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan dan Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 Sekitar pukul 17.00 WIB tim Kelambit Sat reskrim Polres Bangka berhasil menngkap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Es alias Nanang dan Fa dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Type 2SX tahun 2016 BN 6753 QC, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio 125 warnah hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MX warna biru dan 1 (satu) buah Kunci T”, jelas AKP Zulkarnain.

Terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku Es alias Nanang dan Fa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Ditambahkan Kasi Humas kejadian ungkap kasus kedua tim Kelambit Sat reskrim polres Bangka menangkap pelaku Ad alias Adi dan Fa dengan TKP desa mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka yang me pencuri Pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 07.00 Wib.

“Berawal dari penyidikan dan informasi masyarakat Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 Sekitar pukul 17.30 WIB tim Kelambit Sat reskrim polres bangka berhasil menangkap pelaku Ad Als Adi dan Fa di pantai batu bedain sungailiat” Ujar Kasi Humas.

Dari hasil introgasi pelaku telah melakukkan mengaku telah 10 (sepuluh) kali melakukan aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Shimizu Warna Hijau, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Shimizu Warna Biru, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Panasonic Warna Biru, 1 (buah) Mesin Air Pompa Merk Panasonic Warna Biru, 1 (buah) Kompor Masak Gas Merk TECSTAR Warna Biru Hitam dan 3 (buah) Tabung Gas 3 Kg Merk Warna Hijau.

Dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku Ad alias Adi dan Fa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

 

 

Pewarta : Sandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *