Jakarta

Rutan Kelas I Jakarta Pusat berikan remisi khusus Hari Natal 2022 pada 71 WBP

Admin
×

Rutan Kelas I Jakarta Pusat berikan remisi khusus Hari Natal 2022 pada 71 WBP

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Salemba Jakarta – Perayaan Natal Tahun 2022 menjadi salah satu momen yang dinanti bagi kaum Nasrani di seluruh dunia, tak terkecuali oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Bertepatan dengan Perayaan Natal Tahun 2022 Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap menghadiri penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis yang bertempat di Gereja El Shaddai, Lapas Kelas IIA Narkotika, Pada Minggu (25/12/2022).

Kegiatan penyerahan remisi Khusus Natal 2022 juga dihadiri oleh perwakilan WBP dari Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Acara dibuka dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pembinaan Arief Budiman. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan terkait remisi khusus Natal bagi Narapidana Tahun 2022.

Penyerahan SK remisi berlangsung secara simbolis yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun. Menkumham RI dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengatakan bahwa perayaan Natal tahun 2022 harus menjadi ajang peningkatan kinerja bagi jajaran Kemenkumham.

Fauzi Harahap Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal, Minggu (25/12/2022).

Saat ini jumlah WBP di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Tahun 2022 berjumlah 3.360 orang dengan jumlah Tahanan sebanyak 1.764 orang dan Narapidana sebanyak 1.596 orang. Total WBP yang beragama Kristen sebanyak 341 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022 sebanyak 71 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 71 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *