Nusantara

Eli Sahroni dan Tim Hukum Akan Datangi Gubernur Banten, Terkait Pelanggaran etik ASN Pejabat RSUD Malingping

Admin
×

Eli Sahroni dan Tim Hukum Akan Datangi Gubernur Banten, Terkait Pelanggaran etik ASN Pejabat RSUD Malingping

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP) akan mendatangi Gubernur Banten dalam rangka menyampaikan secara utuh tentang peristiwa yang telah dilakukan oleh pejabat RSUD Malingping dengan seorang wanita istri Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Perbuatan keji yang mengakibatkan rumah tangga Jubaedi dengan istrinya yang telah di karuniai anak satu kini mereka telah pisah rumah bahkan di ujung perceraian.

” Saya dengan tim hukum DPP BBP Selasa pada 3 Januari 2023 akan mendatangi Pak Gubernur Banten, akan menyampaikan peristiwa yang terjadi telah dilakukan Pejabat RSUD Malingping berinisial MF, yang mengakibatkan rusaknya rumah tangga orang lain” kata Eli Sahroni kepada media di Rangkasbitung, Sabtu (31/12/2022)

Dikatakan Eli, bahwa perbuatan oknum ASN pejabat RSUD Malingping telah melanggar kode etik prifesi ASN dan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi sebagaimana telah di tentukan pada peraturan tersebut.

“Demi nama baik dan citra aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten tidak tercoreng akibat rusaknya ahlak dan moralitas seorang ASN Pemprov Banten yang di tugaskan di RSUD Malingping Kabupaten Lebak, tidak ada kata lain selain di pecat,” kata Sandekala sebutan lain Ketum BBP Eli Sahroni. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *