MITRAPOL.com, Jakarta – Kapolsek Penjaringan Polres Jakarta Utara, Kompol M. Probandono Bobby, Senin (9/1/23) memimpin gelar rilis kasus pembakaran dua sejoli beberapa waktu lalu.
Kejadi pembakaran dua sejoli itu dilakukan oleh mantan suami yang berinisial MR saat melihat sepasang sejoli itu sedang duduk bersama laki laki barunya didalam Tenda Warung Mie Ayam. Korban laki-laki yang meninggal berinisial S sedang, D mengalami luka bakar yang cukup serius.
Menurut Kapolsek Kompol M Probandono kejadia berawal saat tersangka pelaku berinisal MR melihat Korban sedang duduk berdua bersama kekasih barunya di Warung Tenda Mie ayam yang berada di Jalan Aladin Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Tersangka merasa cemburu melihat mantan istrinya sudah memiliki kekasih baru sehingga emosi tersangka tersulut, kemudian tersangka membeli Bensin yang diletakkan didalam kantong plastik bening untuk melakukan aksi pembakaran sepasang sejoli itu, jelas Kapolsek.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Penjaringan polres Jakarta Utara Kompol Harry Gasgari menambahkan, tersangka pelaku melakukan aksi pembakaran yang menyebabkan salah satu korban berinisial SB meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius.
Sedangkan korban wanita berinisal D mengalami luka bakar lima puluh persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif, tersangka MR akan dikenakan Pasal 340 Khupidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 atau ayat 2 tentang pembunuhan Berencana dengan Hukuman Mati Atau maksimal Seumur Hidup, tutup Kompol Harry Gasgari.
Pewarta : Shemy