Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Laskar Akan Surati Kajagung Terkait Kasus TPA Kota Sabang

849
×

Laskar Akan Surati Kajagung Terkait Kasus TPA Kota Sabang

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H.

MITRAPOL.com, Kota Sabang – Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) akan segera menyurati Bapak Kepala Jaksa Agung RI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Kota Sabang.

Menurut Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., S.H., permasalahan tersebut masih di “selimuti misteri” yang harus di ungkap secara terang benderang oleh penyidik, jangan sampai “sang dalang” utamanya nanti lolos ucapnya.

“LASKAR akan menyurati Bapak Kajagung terkait adanya indikasi oknum yang coba menutupi “sang dalang” dalam permasalahan tersebut,” ungkapnya.

LASKAR menilai ada beberapa hal yang janggal, yaitu penyidik di kejaksaan masih belum memeriksa mantan Walikota Sabang, Nazaruddin alias Tgk. Agam dan para anggota banggar DPRK Sabang, “Sedangkan permasalahan tersebut sudah sampai di Pengadilan saat ini, bahkan informasi yang LASKAR terima, jika pihak penyidik hanya mengejar dugaan mark’up nya saja tanpa mendalami dugaan adanya unsur gratifikasi terhadap oknum Penguasa saat itu,” ucap Teuku Indra.

Sebenarnya kami dari LASKAR mempunyai data – data lain mengenai dugaan korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) di Kota Sabang selama 5 tahun belakang, akan tetapi jika Aparat Penegak Hukum cuma mampu mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi hanya sebatas “aktornya” saja, tidak sampai ke sang dalang, maka kami dari LASKAR menilai, APH di Kota Sabang masih belum maksimal dalam bekerja,” ucap Ketum LASKAR.

Mengenai kasus TPA di Kota Sabang, LASKAR telah berulang kali menyuarakan beberapa hal yang memjadi perhatian publik termasuk kenapa belum diperiksanya mantan Walikota Sabang, Nazaruddin alias Tgk. Agam dan para anggota banggar DPRK sampai saat ini, karena menurut kami, sangat wajar jika mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK itu sudah harus diperiksa terkait pengadaan lahan TPA, karena yang mengajukan anggarannya saat itu kan eksekutif dan yang men sahkan anggaran tersebut legeslatif, kebetulan Walikotanya berasal dari partai yang menguasai kursi di DPRK Sabang lima puluh persen plus satu, oleh karena itu kami dari LASKAR merasa tidak puas atas kinerja penyidik kejaksaan dalam hal tersebut jika belum segera dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Sabang dan anggota banggar DPRK serta menelusuri aliran uang tersebut sampai kemana saja, “Oleh karenanya LASKAR akan segera menyurati Bapak Kajagung RI dengan memberikan informasi yang kami miliki guna tegaknya hukum yang adil di Negeri ini, Korupsi adalah musuh kita Bersama,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *