MITRAPOL.com, Tangsel – Pembangunan di wilayah Desa Kadusiung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang lahannya dibebasan oleh sebuah perusahaan Raksasa yaitu PT. Sinar Mas sudah berjalan.
Namun, pembebasan lahan tersebut membuat lahan milik satu warga seperti dizolomi, dimana lahan milik warga tersebut menjadi sebuah pulau karena egoisnya pihak Sinar Mas.
Hal tersebut disampaikan oleh Mara Siregar dan rekan selaku tim advokad yang diberi kuasa penuh dalam memperjuangkan hak milik Naning, pemilik lahan, Mara membeberkan ke Mitrapol.com bahwa mereka sudah melakukan berbagai langkah untuk memperjuangkan hak milik Naning.
Yah, ini berdasarkan pengakuan Bapak Naning yang sudah menempati lahannya sejak tahun 1970 memiliki luas tanah 482 m², tetapi diklaim yang mau dibayarkan oleh pihak Sinar Mas hanya 200 m², terus yang sisanya 282 m² ini kemana dimakan tikus, tegas Mara Siregar.
Terkait yang sisa 282 m² ini pengakuan Bapak Naning bahwa pernah menitipkan suratnya kepada Bapak Iis kober alias Raden Iis kober dan temannya Pepen untuk pembuatan surat, tetapi surat tersebut hilang tidak tahu kemana? Kan lucu, ini jangan-jangan sudah dijual nih, tambah Mara Siregar.
Untuk itu kami sudah membuatkan LP di Polres Tangerang Selatan untuk mengetahui ini perbuatan siapa dan siapa aja oknum-oknum yang sudah bermain demi menguntungkan diri sendiri dan yang merugikan Bapak Naning.
Kami sebagai pengacara atau penasehat hukum yang ditunjuk Bapak Naning, akan kami bela sampai tuntas bahkan sampai titik darah penghabisan, kata pak Naning n Aw dengan seperti ini sangat jelas bahwa tanah Pak Naning itu jadinya seperti Pulau, jika pihak Sinar Mas membangun bahwa pak Naning kedepan ditutup, kebelakan dipagar kesamping tidak bisa bergerak berarti mereka harus beli Helikopter, harga tanah berapa, harga helikopter berapa, ini apa terlihat dan begitu kejam dan menzolomi pak Naning (klien), ini juga lahannya tidak ada pembebasan, beber Mara Siregar.
Pihak Sinar Mas kami sudah suratin, bahkan kami datang ke kantor Sinar Mas yang ada di BSD, namun pihak Legalnya sangat sulit untuk ditemui bahkan kontak tidak diberikan oleh receptionisnya, terlalu banyak alasan kesibukan ini dan itu, jangan seperti itu masalah itu harus dicari titik terangnya bukan merasa gagah karena suatu perusahaan raksasa, kami tidak akan pernah mundur satu langkahpun, haknya pak Nianing harus kami perjuangan yang dimana sudah terzolimi, tegas Mara Siregar.
Mitrapol.com, bersama tim kuasa hukum dari Naning mendatangi kantor PT Sinar Mas di wilayah BSD untuk mencoba mediasi atau konfirmasi dengan pihak Legal PT Sinar Mas yang dimana pihak tim Kuasa Naning yaitu Mara Siregar sudah mengirimkan surat terhadap mereka, sampai pemberitaan ini ditayangkan belum ada jawaban dan bahkan untuk membuat janji waktu pertemuan saja seakan ada yang ditutupi.
Pewarta : RS