Nusantara

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades terus bergulir, pelapor siap maju tempuh jalur hukum

Admin
863
×

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades terus bergulir, pelapor siap maju tempuh jalur hukum

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Kasus dugaan perselingkuhan Oknum Kades Cikamunding yang ramai diberitakan media beberapa waktu yang lalu, telah terjadi musyawarah antara pelapor dan terlapor. Kamis (11/5/23)

Musyawarah yang dilaksanakan di Polsek Cilograng dihadiri Kapolsek Cilograng AKP Asep Diddik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak.

Dalam musyawarah tersebut tidak tercapai titik temu, pihak pelapor memilih melanjutkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum.

Menurut Kuasa Hukum pelapor, Dadang SH, dirinya selaku pengacara pelapor akan mengawal dan melanjutkan kasus ini melalui proses hukum, kalau memang itu laporan klien saya dianggap tidak memenuhi unsur, silahkan Keluarkan SP3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan.

Adapun pihak terlapor mau melaporkan balik seperti yang telah diberitakan, itu hak mereka, kita nanti ketemu di Pengadilan. Pihak pelapor secara manusiawi memaafkan terlapor, namun ini bukan berarti masalahnya beres sampai disitu, tapi proses hokum akan tetap berjalan, sesuai dengan hukum yang berlaku, beber sang pengacara.

Camat Cilograng Hendi,SI,P saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Saya selaku Camat selalu memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah Cilograng, adapun kasus yang sedang berjalan yang lagi di tangani Aparat penegak Hukum (APH), saya tidak akan intervensi, saya serahkan sama APH, adapun kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polsek Cilograng mengatakan, kasus ini masih berjalan dan belum ada penyelesaian yang pasti, mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan.

Menurut Anggi sebagai pelapor, Saya memaafkan namun bukan berarti kasus ini beres, proses Hukum tetap akan berjalan, dan kalau memang laporan saya dianggap tidak memenuhi unsur saya minta segera keluarkan SP3, sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya, ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua APDESI Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi via WhatsApp, terkait sejauh mana memberikan bantuan Hukum/pembelaannya, jawabnya, ya nanti akan menghubungi yang bersangkutan dulu apakah meminta bantuan atau tidak, jawabnya singkat.

 

 

Pewarta : Ade Pk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *