Info Polri

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Curanmor Saat Ditinggal Buka Puasa Pemiliknya

Admin
×

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Curanmor Saat Ditinggal Buka Puasa Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Demak – Kasus pencurian sepeda motor di alami Khabib Sholeh (36), warga Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Demak. Khabib mengaku kehilangan motornya saat ditinggal buka puasa pada Sabtu (15/4/2023).

Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 bernomor Polisi H 4076 CS warna putih milik Khabib tengah diparkir di halaman rumahnya.

Sepulang kerja pukul 17.30 WIB, korban masuk kedalam rumah untuk berbuka puasa bersama keluarganya. Sekitar pukul 18.30 WIB, motor korban tiba-tiba tidak ada di halaman rumah. Peristiwa itu diketahui saat korban keluar ke halaman rumahnya.

Sadar menjadi korban pencurian, keesokan harinya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mranggen.

“Sehari paska kejadian itu, korban baru melapor ke Polsek dan kami terima laporan dengan baik. Informasi awal, kehilangan terjadi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang berbuka puasa,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Sabtu (3/6/2023).

Dari laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dugaan pencurian. Sejumlah saksi-saksi diperiksa untuk penanganan kasus ini.

“Semua saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk hasil CCTV di beberapa lokasi kejadian. Upaya mengungkap kasus pencurian itu segera kami lakukan sehingga berhasil menangkap pelaku,” terang Winardi.

Dikatakan Winardi, pihaknya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial BS (26), warga Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban di wilayah Mranggen. Selanjutnya kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta.

Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Pewarta : Safik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *