Nusantara

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat di Kedaton

Admin
×

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat di Kedaton

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung, Apriliati, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin bersama masyarakat di Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023).

“Sosialisasi ini sebagai jembatan kami dalam menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Lampung memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” kata Apriliati.

Menurut Aprilliati, maksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Lampung itu, sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum, sehingga pemahaman itu penting untuk diberikan kepada masyarakat,“ ujar Apriliati.

Kegiatan tersebut, turut menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan Perdanya yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia Alian Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum Umitra Tahura Malagano

Menurut Tahura Malagano, masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan.

Dengan memenuhi persyaratannya yang ada, maka masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis, yang diberikan oleh pemerintah.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *