MITRAPOL.com, Lampung Timur – Adanya penyimpangan atau pelanggaran terkait penggunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah ataupun perangkat lainnya, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, jika terbukti fatal ada sebagian oknum Kepala Sekolah masuk penjara akibat perbuatannya. Mungkin pesan itu yang selalu disampaikan oleh pihak Inspektorat kepada sejumlah kepala sekolah dimanapun.
Menindaklanjuti persoalan itu, mari kita lihat keadaan dan kondisi di SDN 6 Pakuan Aji Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Bagaimana tidak, pada setiap tahun pihak sekolah selalu menerima anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah. Pertanyaannya, apakah sudah semua di realisasikan anggaran – anggaran tersebut.
Faktanya, saat tim media ini mengunjungi sekolah. Terlihat jelas beberapa ruang kelas belajar rusak hingga ruang kantor rusak tidak ada perbaikan. Ini tentu sangat membahayakan siswa dalam proses belajar. Padahal itu hanyalah perawatan sedang, ringan dan bisa menggunakan anggaran dana BOS, tanpa harus ada campur tangan pihak dinas.
Guna mempertanyakan fakta tersebut, Media ini lalu menemui pihak sekolah. Namun, saat ditemui salah satu guru menyatakan jika sang Plt.Kepsek SDN 6 Pakuan Aji Lamtim, sedang berdinas luar.
” Bu Neneng kalau di hari Jumat dia sering ke kantor Korwil, yang kantornya di sebelah Balai Desa Sukadana,” ujar Riris kepada tim media, Jumat (01/09).
Dikatakan Riris, jika sang Plt.Kepsek saat ini belum lama bertugas SDN 6 Pakuan Aji Lampung Timur dan hanya menggantikan Kepsek lama.
” Dia jadi kepala sekolah belum ada satu tahun. Sebelumnya dijabat oleh ibu Sianipar yang sekarang pensiun,” kata Riris didampingi Lisa saat berada dikantor.
Dirinya menyebut, jika pada setiap tahun selalu ada perbaikan sarpras (sarana dan prasarana) sekolah.
” Kalau perbaikan zaman bu Sianipar enggak ada, ngecat tahun ajaran baru setiap tahun dan perbaikan meja kursi,” imbuhnya.
Disinggung mengenai penggunaan secara detail anggaran dana BOS di SDN 6 Pakuan Aji Lampung Timur. Mereka menyarankan agar langsung kepada Plt.Kepsek.
” Langsung aja sama bu Neneng, kami enggak tau masalah itu,” singkatnya.
Mari kita lihat data laporan penggunaan anggaran dana BOS SDN 6 Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Lampung Timur. Tercatat jumlah keseluruhan penerimaan anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)sejak tahun 2020 – 2023, di SDN 6 Pakuan Aji Lampung Timur, berjumlah Rp. 817.297.100. Khusus laporan untuk biaya pemeliharaan SARPRAS (sarana dan prasarana) sekolah tersebut cukup tinggi senilai Rp.76.651.000.
Kedepan, media ini akan mempertanyakan langsung secara detail dari penggunaan anggaran dana BOS di SDN 6 Pakuan Aji Lampung Timur. Selanjutnya, atas temuan ini juga akan disampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Hal ini, agar seluruh pejabat berwenang dapat mengetahui terkait penggunaan dana BOS dan realisasinya oleh pihak sekolah.
Pewarta : MM