Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Polsek Metro Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan

915
×

Polsek Metro Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Metro Lampung – Jajaran Polsek Metro Selatan Polda Lampung, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama oleh para pelaku sekira lebih dari 10 orang, Selasa (05/09/2023) sekira jam 16.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku RAS (16) dan MR (17) adalah warga Kota Metro dan Lampung Tengah, dari keterangan saksi dan alat bukti serta berdasarkan sprint Laporan polisi nomor : LP / B / 17 / IX / 2023 /SPKT/SEK METRO SELATAN/RES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023. Selain itu, Surat perintah Penyidikan nomor : Sp. Sidik/ 09 / IX / RES. 1.24/ 2023/ Reskrim, tanggal 14 September 2023.

Disampaikan Kapolsek Metro Selatan, IPTU Kosim,T.R, SH mewakili Kapolres Metro, menjelaskan terkait kronologis kejadian penganiyaan terhadap NI.

” Korban NI (15) adalah warga Metro Kibang Lampung Timur. Pada saat itu, ketika pelaku RAS & MR datang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Sumbersari menuju Bumi Perkemahan (Buper) Metro Selatan. Kemudian, saat para pelaku datang sejumlah orang yang ada di lokasi jitplan membubar diri dan meninggalkan lokasi. Lalu, bersamaan dengan peristiwa tersebut datang korban dan rekannya ke warung yang dekat jitplan untuk belanja,” jelas Kosim.

Ditambahkannya, “Mengetahui ada orang di warung para pelaku RAS (16) dan MR (17) tersebut langsung mengejar korban. Kemudian, mengetahui pelaku akan mengejar dengan membawa senjata tajam, korban bergegas berlari dan kabur kearah sawah. Namun, korban NI berhasil ditangkap oleh para pelaku dan terjadilah penganiayaan bersama – sama rekannya. Tetapi, salah satu rekan pelaku mengatakan bukanlah orang tersebut dan korban dilepaskan dengan posisi terluka. Setelah kejadian penganiyaan terhadap korban NI, pihak kepolisian datang dan memberikan pertolongan dengan kondisi terluka membawanya ke rumah sakit untuk penanganan medis,” tutup Kosim.

Atas kejadian itu, pelaku beserta alat bukti sudah diamankan jajaran Polsek Metro Selatan, dan kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *