Berita

Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

Admin
×

Pembangunan BTS di Panunggangan Utara Diduga Tidak Memiliki Ijin

Sebarkan artikel ini
Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Penunggangan Utara Kecamatan Pinang Kota Tangerang diduga tidak memiliki ijin. (ilustrasigambar)

MITRAPOL.com, Kota Tangerang – Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di RT004/005 Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang belakangan ini santer menjadi rasan-rasan warga. Pasalnya tower yang didirikan di atas lahan salah satu warga setempat ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lurah Panunggangan Utara, saat di konfirmasi via WhatsApp menyatakan, tidak mengetahui apakah pembangunan tower telekomunikasi tersebut telah memiliki perijinan atau belum. Hanya menjawab semua sudah ditangani oleh pihak penertib Satpol PP Kota Tangerang.

“Permin ijinnya sudah sampai mana ya ? Apakah pihak kelurahan sudah melihat ijin dari perusahaan tersebut dan memberikan ijin informasinya,” tukasnya, Sabtu (23/9/2023).

Sementara, Ketua RW setempat, Uti, saat dikonfirmasi terkait ijin pembangunan tower tersebut, dia mengatakan tidak mengetahui permasalahannya. Namun, untuk masalah di lapangan, seperti berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ormas, dan media, Sayuti mengaku sebelumnya sempat berperan.

“Kalau memang tidak ada izin mau demo, demo aja, karena saya juga tidak tahu izinnya ada tidaknya hanya para warga sekitar di kasih uang kordinasian sebesar 300 ribu, dan jujur saya tidak lagi memegang anggaran koordinasian,” cetusnya kepada wartawan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota (Tangkot), mengatakan, diduga tower telekomunikasi di RT004/005 tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah.

“Bila pembangunan sudah dijalankan, akan tetapi perijinan baru di proses itu sangat tidak benar,” ujarnya.

Masyarakat pun, lanjut Ketua FWJI Tangkot, harus mengetahui dampak buruk dari berdirinya tower tersebut bisa berpotensi roboh. Meskipun kontruksi bangunan tower sudah dibangun sesuai standar, namun acap kali ditemukan kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan di sekitarnya.

“Tersengat listrik bisa menimpa siapa saja, jika terjadi adanya korsleting aliran listrik. Kebakaran kita sering mendengar adanya kebakaran menara BTS yang disebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter. Jika tidak antisipasi, bisa menyebabkan ledakan, sambaran petir. Walau sudah ada penangkal petir, hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman,” terangnya.

“Beresiko terhadap kesehatan, walau belum pasti rumor yang beredar tinggal di sekitaran menara seluler sangat berbahaya, beresiko terkena gangguan kesehatan akibat gelombang elektromagnetik yang di timbulkan BTS tersebut. Apakah disosialisasikan ke masyarakat sekitar oleh pemilik lahan dampak dampaknya, pasti engga,” tambahnya.

Seharusnya Instansi yang berkaitan, lanjut Ketua FWJI Tangkot, menindak tegas para pelaku usaha penyedia menara atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan atau penyelenggaraan menara telekomunikasi dikenakan sanksi administratif.

“Bahkan bila tidak memenuhi standarisasi dalam perda no 9 tahun 2017 tersebut, bisa sampai penyegelan,” tandasnya.

 

Sumber: FWJI Tangkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *