Nusantara

Tuntut tutup Indomaret, Forum Masyarakat Cipacung Bersatu lakukan aksi Unras

Admin
×

Tuntut tutup Indomaret, Forum Masyarakat Cipacung Bersatu lakukan aksi Unras

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – FMCB (Forum Masyarakat Cipacung Bersatu) lakukan aksi unjuk rasa di depan pembangunan Indomaret di wilayah Kp. Cipacung, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang – Banten. Jumat, (29/9/23).

Aksi unjuk rasa yang diketuai oleh Dede Supriadi ini menuntut untuk menutup Indomaret yang dianggap sudah mematikan usaha masyarakat Cipacung.

Jadi menurut kami masyarakat Cipacung, pembangunan Indomaret ini sangat membuat resah masyarakat dan UMKM atau pedagang kecil. Papar Dede Supriadi di sela-sela aksi.

Pembangunan Indomaret yang ada di Rt 3/Rw 06 Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari ini, seharusnya memenuhi asas-asas dalam penyelenggaraan pusat pembelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat berdasarkan asas kepastian hukum, adil, sehat, akuntabel serta transparan.

Sebagaimana tertuang dalam PERDA nomor 05 tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat pembelajaan, tokotoko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin dan di ayat (2) penirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat , usaha mikro yang ada di daerah, terang Dede.

Lanjut Dede, kami FMCB menolak beroperasinya Indomaret didaerah ini dengan alasan keci yang pertama , Akan secara perlahan mematikan UMKM atau pedagang kecil yang ada disekitar. Yang kedua, Sangat tidak mengedepankan norma – norma kemasyarakatan terutama terkait kebijakan lokal. Yang ketiga, Patut diduga pembuatan perijinan pendirian Indomart dicipacung ini tanpa ditempuh dengan normal. Yang keempat, Melanggar peraturan daerah no. 5 tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat pembelanjaan , toko swalayan dan pasar rakyat.

Jadi kami masyarakat Cipacung dalam aksi unjuk rasa ini menuntut Pemerintah Daerah (SatPol PP) harus segera melakukan penyegelan terhadap bangunan toko indomaret yang ada di Cipacung. Pemerintah (DPMPTSP dan DPUMKMPP) harus segera membatalkan ijin pendirian Indomaret di Cipacung yang sudah dikeluarkan . Harga mati Indomaret Cipacung ditutup harga mati bagi kami masyarakat Cipacung Indomaret harus ditutup, harap Dede.

Jika tuntutan dalam aksi kami yang pertama ini tidak dikabulkan / diindahkan ataupun poin 1 sampai 3 maka , kami Forum Masyarakat Cipacung Bersatu akan melakukan aksi selanjutnya ke kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Pandeglang, tutup Dede Supriadi.

 

 

Pewarta : Royen Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *