MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Dalam UU PPHI atau Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 2 Tahun 2004, telah diatur perihal penuntutan upah sesuai ketentuan upah minimum tersebut. di dalam undang-undang ini diatur juga proses atau langkah-langkah hukumnya.
Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan aturan terkait pengupahan, sehingga para pekerja terutama kaum buruh bisa mendapatkan upah yang layak. Jika anda masih bingung tentang bolehkah perusahaan membayar gaji di bawah UMR, jawabannya tidak untuk perusahaan besar, dan diperbolehkan jika jenis usahannya tergolong mikro.
Namun untuk penggajian karyawan bagian security yang bekerja di RUSD Labuan yang belum diresmikan ini diduga menerima gaji dibawah UMR /UMK yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dari salah seorang security RSUD Labuan yang namanya enggan disebutkan, dia mengakui dirinya keluar dikarenakan penggajiannya di bawah UMR Kabupaten Pandeglang Banten, dia hanya menerima Rp. 2.000.000. (Dua Juta Rupiah) padahal untuk masuk kerja dipungut Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah).
“Ia pak, saya hanya menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) saya tidak berbohong, saya mengatakan sebenarnya. Saya mengetahui dan untuk perekrutan untuk security di Rumah Sakit Umum Daerah Labuan ini semenjak enam bulan yang lalu, untuk data pekerja saja sebenarnya hanya 27 karyawan dan dalam laporan itu 29 orang,” terangnya.
“Untuk pekerja yang urus dari PT. Buana Kanaka Cemerlang, dan penggajian kami selalu secara cash”, tambahnya.
Jadi menurut saya , Surat Pernyataan dengan isi ” Bersama ini saya dan seluruh anggota yang ditempatkan di RSUD Labuan menyatakan bahwa selama bergabung dengan PT. BKC sebagai security di RSUD Labuan bersedia untuk menerima pembayaran gaji setiap bulan dikasih secara manual dengan pertimbangan agar terhindar dari potongan administrasi Bank”
Jadi ada lagi yang menurut saya merupakan data jumlah pekerjanya ada nama bayangan yang hanya nerima gaji-gaji dan tidak pernah datang bekerja. Lanjut dia.
Saya gak tau ngikutin wilayah mana untuk penggajiannya apa ikut provinsi atau kabupaten pandeglang, jika ikuti serang sudah empat juta lebih, jika ngikutin kabupaten pandeglang sekitar dua juta sembilan ratus, jauh atuh bang saya hanya menerima dua juta tok, semuanya sama security bang.
Sementara itu, Niwana dari PT. BKC melalui whatsapnya membenarkan kalau untuk perekrutan yang bekerja sebagai security di RSUD Labuan dan mengikuti penggajian UMR Kabupaten Pandeglang.
Benar pak, yang merekrut pekerja security di RSUD Labuan dari PT. Buana Kanaka Cemerlang, untuk penggajiannya mengikuti daerah Pandeglang, jika tidak salah diangka Dua Juta Sembilan Ratus, terang Wana. Minggu (22/10/23).
Ketika mendengar bahwa yang diterima pekerja dua juta, Wana, Dua juta ! terdengar merasa kaget.
Ha, coba nanti saya konfirmasi lagi pak, biar saya pertanyakan kepada karyawannya.
Untuk diketahui besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2023 yakni Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46, Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46, Kabupaten Serang Rp4.492.961,28, Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52, Kota Tangerang Rp4.584.519,08, Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70, Kota Cilegon Rp4.657.222,94.
TIM.