Nusantara

Ketua DPD FKBPPPN Toba Minta Pemerintah Serius Mengangkat Honorer Banpol PP menjadi PNS bukan PPPK

2600
×

Ketua DPD FKBPPPN Toba Minta Pemerintah Serius Mengangkat Honorer Banpol PP menjadi PNS bukan PPPK

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Toba – Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Kabupaten Toba Wandus Sinaga angkat bicara terkait Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Balige, Kamis (09/11/2023).

Wandus Sinaga didampingi wakil ketua Roy Simanjuntak saat dikonfirmasi dikantor banpol pp kab.toba menyebutkan, ianya meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Banpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Konstitusi.

Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Banpol PP yang bukan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.

“Kita (Non PNS) nya, hampir di setiap Kabupaten Kota, lebih besar 70% lebih, dibanding PNS nya, khusus untuk instansi Banpol PP nya ya,” kata Wandus Sinaga.

Lebih lanjut Wandus mengatakan, bahwa pihaknya sudah dijanjikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kabar pasti nasib Satpol PP Non PNS ke depannya.

Oleh karena itu, Wandus Sinaga selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba mendesak agar Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP di Seluruh Indonesia.

Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan Non PNS Banpol PP.
Wandus juga menegaskan, terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan adanya pernyataanya mengatakan agar pemerintah segera menentukan nasib honor satpol PP 2023 dengan mengangkatnya menjadi PNS atau PPPK.

Dengan tegas ianya membantah dan menyatakan itu tidak benar dan dirinya tidak pernah dikonfirmasi wartawan yang bersangkutan.

“Perlu saya tegaskan, saya selaku ketua DPD di kabupaten toba tetap konsisten bersama dengan DPP FKBPPPN memperjuangkan nasib Banpol PP untuk diangkat menjadi PNS bukan PPPK sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 256,” tegas Wandus.

“Jadi mohon Doa nya agar semua bisa berjalan dengan baik,” sebutnya

Tidak hanya itu, Wandus mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama DPP FKBPPPN akan terus mengawal semua masalah honorer Banpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada MenPan RB sesuai amanah UU yang berlaku.

 

Pewarta : Abdi.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *