MITRAPOL.com, Metro Lampung – Pemkot Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, melaksanakan Sidak kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sekitaran Kota Metro.
Kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwali) No 33 tahun 2019, sejak tanggal tanggal 16 – 30 November 2023, oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kominfo melaksanakan sidak di beberapa lokasi pembuangan sampah sembarangan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasilnya, Tim Gabungan telah menangkap 14 orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Menurut dari keterangan pelaku banyak yang mengaku bukan masyarakat Kota Metro.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ardah, SE., M.AP., mengatakan kegiatan ini memang sudah kita agendakan untuk menertibkan bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Kami Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Dinas Kominfo dan Satpol Pp selaku Penegak Perda, melaksanakan kegiatan ini sebagai salah satu antisipasi kami yang ingin mengetahui siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dimana sebelumnya kami sudah berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi agar sampah – sampah bisa di kelola dari tempatnya masing-masing, dan ternyata masih ada dari mereka membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Lanjutnya, Ardah beranggapan bahwa, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikarenakan tidak ingin membayar retribusi atau memang mereka tidak mendapat pelayanan oleh Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya penindakan Perda seperti ini, maka kami mengetahui alasan mereka membuang sampah. Ada beberapa dari mereka memang tidak berlangganan retribusi dan ada juga yang tidak menerima layanan karena rumah mereka termasuk yang tidak di lalui oleh armada kita,” papar Ardah.
Ardah menghimbau, kepada masyarakat untuk memilah sampah dari rumah sesuai dengan jenis sampah.
“Mari kita secara bijak melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, yang kemudian manfaatkan Bank Sampah yang ada di setiap wilayah. Sampah itu membawa berkah sampah juga mempunyai nilai ekonomis dan nilai jual yang bisa membantu perekonomian di keluarga,” katanya.
Selanjutnya, Jose Sarmento P, S.STP., M.H selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, mengatakan bahwa dalam rangka menciptakan kebersihan dan keindahan di Kota Metro ini maka di harapkan kepada masyarakat supaya sadar membuang sampah pada tempatnya.
“ Kepada masyarakat yang belum berlangganan sampah, silakan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup supaya di fasilitasi. Jangan lagi ada yang membuang sampah di fasilitas umum, terutama di jalan – jalan protokol,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa jika bukan dari masyarakat dari siapa lagi yang menjaga kebersihan di Kota Metro ini. Jadi harapannya semua elemen masyarakat ikut menjaga kebersihan lingkungan membuang sampah di sembarang tempat.
Red