Nusantara

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Restocking 9000 Ikan Nilem di Aliran Sungai Cikakak

Admin
×

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Restocking 9000 Ikan Nilem di Aliran Sungai Cikakak

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Sukabumi Jabar – Dinas Perikanan Kab Sukabumi lakukan Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis, 11 Januari 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa dilakukan serah terima benih ikan sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.

Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan. Pewarta : M Gunawan Setiadi/Abas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *