MITRAPOL,com, Merauke – Kapolres Merauke Akbp I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Satreskrim Ipda Sewang menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian 16 Laktop di SMK N 3 Merauke, di ruang data Means Say Mapolres Merauke, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan Kadi Humas bahwa gerak cepat Tim Opsnal Rajawali Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap JT tersangka pelaku tindak pidana pencurian Laptop merek Acer sebanyak 16 unit di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 di Kota Merauke pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar jam 21.30 disalah satu rumah warga di Mopah lama.
Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung menuturkan, di hari yang sama setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu, Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke bergerak cepat melakukan pengintaian dan penangkapan kepada terduga. Dalam selang waktu yang tidak terlalu lama terduga pelaku pencurian diamankan.
“Terduga pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Mopah Lama dan diamankan juga dengan barang bukti 7 unit laptop. Sisanya 9 unit masih dilakukan penyelidikan,” ungkapnya
Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 64.000.000. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP bahwa barang siapa mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan secara melawan hukum diancam tujuh tahun di penjara.
Dalam kasus ini, terduga mengaku baru pertama kali mencuri, namun Polisi akan terus mendalami apakah ada tersangka lain serta apa bila ada penadah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Yanes/Hms