Hukum

Sidang Perkara Perdata KOPJASKUM RADIO MORA, Kuasa Hukum Penggugat Herawati S.H., C.Md., kecewa atas putusan Hakim 

Admin
×

Sidang Perkara Perdata KOPJASKUM RADIO MORA, Kuasa Hukum Penggugat Herawati S.H., C.Md., kecewa atas putusan Hakim 

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Bandung Jabar – Sidang Perkara Perdata yang menggugat KOPJASKUM RADIO MORA kembali digelar dengan agenda Putusan, setelah sebelumnya tidak berhasil menghadirkan secara keseluruhan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vici Daniel Valentino, S.H. M.H., Hakim 1 Catur Prasetyo, S.H., M.H., Hakim 2 Dari Swastika Rini, S.H., dan Panitera Iman Supriatman, S.Mn., S.H., memutuskan bahwa gugatan Clash Action ditolak karena penggugat tidak memenuhi unsur syarat formil.

“Gugatan class action tidak memenuhi syarat kriteria dan dinyatakan tidak sah. Oleh karenanya gugatan – gugatan tidak diterima,” kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa hal tersebut atas dasar tidak lengkapnya surat gugatan secara formal diantaranya memuat identitas lengkap wakil kelompok, identifikasi secara rinci menyebutkan secara spesifik identitas, tempat, tanggal lahir umur dan agama.

Atas putusan tersebut, Adv. Herawati, S.H., C.Md., Ponco Putra, S.H., M.H., dan Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para penggugat mengaku kecewa dengan putusan hakim yang terkesan terburu – buru.

Menurut Adv. Ponco Putra, “Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Clash Action tidak diterima (ditolak) karena tidak memenuhi unsur syarat formal. Padahal dalam perkara ini belum memasuki agenda pembuktian,” ungkapnya.

“Ketika berbicara syarat formal baik itu identitas lengkap wakil kelompok, identifikasi secara rinci dan spesifik itu seharusnya dibuka pada saat pembuktian,” katanya.

Ditempat yang sama, Adv. Herawati, S.H., C.Md., mengatakan, “Sebenarnya putusan ini terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Perlu kami sampaikan bahwa dengan melayangkan gugatan ini kami sudah sesuai dengan prosedur. Terus terang kami semua kaget dan kecewa karena majelis kok secepat itu memberikan putusan tanpa melalui proses pembuktian. Saya jadi berfikir ada apa ini. Pengadilan yang diharapkan sebagai alat atau fasilitator dalam menegakkan kebenaran dan keadilan ke ternyata seperti ini,” ungkapnya dengan kecewa.

“Sebetulnya kita semua bisa membaca situasi dan sudah menduga hal ini. Untuk itu kepada para majelis kita harus sama-sama belajar dari kekurangan masing-masing, jangan sampai kelebihan jadi kekurangan. Kalau bukan kita yang menegakkan keadilan, melaksanakan hukum sebaik-baiknya siapa lagi. Ini sebagai kritik membangun kepada semua yang menyatakan orang hukum tapi termakan oleh hukum itu sendiri,” kata pakar hukum ini.

“Namun yang jelas kita akan mengambil langkah langkah hukum lainnya. Karena kita yakin tidak akan kalah dan tidak akan mundur, insya Allah upaya lainnya akan kita lakukan,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., menambahkan, “Pada prinsipnya kita bukan dikalahkan, ini hanya seolah-olah tidak memenuhi syarat formal, sementara kan dalam gugatan kita sudah tahu aturan mainnya. Jadi ketika Majelis Hakim menolak gugatan karena tidak memenuhi unsur serta identitas penggugat yang tidak lengkap baik alamat, agama, umur, jenis kelamin ini kan aneh. Yang pasti kita akan melakukan upaya hukum baik itu banding ataupun kita akan melakukan gugatan ulang,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Majelis Hakim masuk Angin, Richard H. Sitinjak mengatakan, “Ini kan musim hujan bisa jadi masuk angin,” katanya.

 

Pewarta : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *