MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Daerah Kabupaten Pandeglang telah hentikan pungutan retribusi di Lokasi Terminal melalui edaran surat pemberitahuan Nomor : 500.11 / 213 – DISHUB / 2024. Bahwa diberitahukan Kepala Bidang Angkutan khususnya Seksi Pengelolaan Terminal, mulai tanggal 05 April 2024 Retribusi Parkir di lokasi Terminal (Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan) untuk tidak dilakukan pemungutan sampai dengan perintah lebih lanjut.
Terjadinya pemberhentian pungutan retribusi tentunya berdampak kepada minimnya atau berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang, hal itu menimbulkan berbagai kritikan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan sosial kontrol di daerah Pandeglang, yakni pihak Angkatan Muda Indonesia (AMI) dan pihak Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP).
“Dengan diberhentikannya retribusi tersebut tentu saja menambah beban atas minimnya atau berkurangnya PAD kabupaten Pandeglang,” ucap Masrullah pihak AMI yang didampingi Ade Osin pihak KKPMP kepada awak media, Senin (08/04/2024).
Lebih lanjut Masru mengatakan, menurutnya pihak Dishub Pandeglang dalam hal ini adalah Kepala Dinas, yakni H.Rudiyanto, S.H., dalam memenuhi PAD yang selama ini dihasilkan salah satunya dari pungutan retribusi Terminal.
“Pemberhentian pungutan retribusi selama ini berjalan dengan baik guna pemenuhan atau tambahan bagi PAD Kabupaten Pandeglang yang tiba tiba dihentikan,” kata Masru.
“Maka dalam perihal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang diharapkan untuk menjelaskan alasan pemberhentian tersebut, dan harus tanggungjawab atas berkurangnya pemasukan PAD dari pihak pengelola Terminal,” tegas Masru.
Sementara itu memintai keterangannya oleh awak media, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang belum memberikan hak jawabnya sampai pemberitaan ini dipublis dan akan terus mencari informasi selanjutnya.
Pewarta : RS/PO/JS.