Nusantara

Dinilai rugikan nasabah, Ormas PERPAM tolak keras keberadaan KSP di Lebak

Admin
×

Dinilai rugikan nasabah, Ormas PERPAM tolak keras keberadaan KSP di Lebak

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lebak Banten – Dinilai tidak memenuhi standard Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perbankan dan merugikan masyarakat, Ormas PERPAM menolak keras usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPD Ormas PERPAM, Eroy Bavik, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, usaha yang dilakukan beberapa perusahaan Kosipa yang berkedok syari’ah tersebut diduga tidak memiliki ijin sesuai Undang-undang perbankan nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang ada di wilayah Banten.

“Keberadaan Kosipa di Banten ini banyak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat (nasabah). Karena itu kami menolak keberadaan usaha Kosipa, atau Bank Mekar yang berkedok syari’ah,” katanya.

Roy mengaku, sering mendengar dan menangani keluh kesah dari masyarakat terkait Kosipa. Diungkapkannya, banyak sekali praktek yang dilakukan pelaku usaha tersebut tidak sesuai aturan, mulai dari cara penagihan.

“Cara nagihnya itu halus, tapi terdapat unsur penekanan. Misalnya, satu kelompok itu ada 10 orang dengan satu orang ketua dan jika ada yang tidak bisa bayar maka di bebankan ke 9 orang, dan harus ada pada saat itu juga,” ungkapnya, saat ditemui awak media di kediamannya di Cirinten.

Masih kata dia, selain itu ada juga yang cara penagihannya itu mengintimidasi serangan psikis terhadap peminjam atau nasabah, sehingga dampaknya sangat menghawatirkan. Yang lebih miris lagi, saking takutnya ke petugas yang nagih ada juga nasabah yang takut pulang.

“Pinjem sana sini ke saudara, tetangga bahkan kalo blum dapet pinjaman ada yang tidak pulang kerumahnya bahkan tidur di gubug sawah saking takutnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dari awal meminjamkan uang kepada nasabah saja prosesnya sudah tidak memenuhi Standar ( OJK) perbankan. Praktek tersebut merugikan masyarakat.

“Untuk memutus mata rantai tersebut, harapan saya ada solusi baik dari pemerintah desa baik maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Pewarta : B1R0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *