Nusantara

Ketua BEM STIH Manokwari : Ada permainan kotor dengan pemasok Miras di Manokwari

Admin
×

Ketua BEM STIH Manokwari : Ada permainan kotor dengan pemasok Miras di Manokwari

Sebarkan artikel ini
foto by pas merah

MITRAPOL.com, Manokwari Papua Barat – Beberapa aktifis mahasiswa dari STIH Manokwari memprotes keras terkait penjualan Miras yang beredar khususnya di Manokwari Papua Barat, kami menekankan agar perlu ada aturan yang pasti dari pemerintah Kabupaten Manokwari.

Hal tersebut disampaikan Herson Korwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manowkari, kepada awak media saat di wawancarai. Rabu (01/05/2024).

Penjualan Miras yang tidak teratur dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk penyalahgunaan, kenaikan kejahatan terkait, dan masalah kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, kata Herson, Pemerintah setempat perlu menerapkan regulasi yang ketat dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggar. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari konsumsi miras juga penting untuk mengurangi permintaan dan penyalahgunaan miras.

Oleh karena itu, Herson mengatakan, Pemerintah Kabupaten  Manokwari setempat atau badan yang berwenang, harus membuat regulasi terkait penjualan miras, agar tidak bebas di jual.

“Saya mendesak agar, Pemerintah menentukan jam dan tempat tertentu untuk penjualan miras adalah salah satu cara untuk mengatur konsumsi dan meminimalkan dampak negatifnya pada masyarakat,” kata Herson.

Ia menambahkan, dugaan ada oknum Polisi yang memanfaatkan peredaran Miras di Manokwari sehingga harga penjualan tinggi, dan tidak ada PAD untuk Pemerintah setempat

Selama ini PAD tidak ada, dan jika hanya oknum Polisi yang mendapatkan pendapatan dari penjualan Miras tanpa kontribusi PAD yang benar-benar masuk ke kas negara atau daerah, hal tersebut bisa menjadi masalah serius dalam hal keadilan dan integritas pemerintahan. Praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng citra pemerintah dan kepolisian serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Ia juga mempertanyakan terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditnarkoba  tentang penjualan miras.

Minuman beralkohol tidak termasuk dalam golongan narkotika, tapi termasuk minuman keras yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, sehingga pengawasan harus di tingkatkan.

Lanjut Herson, Dalam waktu dekat ini kami, akan melakukan aksi dengan menjual Miras di jalanan umum tepatnya di Lampu Merah

“Ya, jika penjualan miras tidak diatur dengan baik atau tidak dilarang sama sekali, maka kemungkinan besar kami akan melakukan penjualan miras secara bebas di jalanan. sehingga oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengatur dengan ketat peredaran dan penjualan miras, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggar,” ucapnya.

Ia berharap agar penjualan Miras di buat satu pintu khususnya dan harus orang asli Papua, tidak bisa orang non Papua sesui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bagi Provinsi Papua merupakan dasar hukum untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada orang asli Papua dalam mengelola urusan ekonomi.

“Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, penjualan miras harus diatur sedemikian rupa sehingga hanya dilakukan oleh orang Papua dan melalui satu pintu, maka hal tersebut harus diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan kendali lebih kepada masyarakat setempat atas peredaran dan konsumsi miras, serta untuk memastikan bahwa pendapatan dari penjualan miras mengalir ke komunitas Papua secara langsung. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan aspek-aspek seperti ketersediaan, regulasi, ” jelasnya.

Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C hanya dapat dijual di Hotel, Bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangundangan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan, tempat tertentu selain dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur .

Sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. (3) Selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Ia juga memaparkan, Permendag no 25 tahun 2019 pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sudah sangat jelas.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini mengatur mengenai bidang-bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha terbuka tersebut terdiri atas Bidang Usaha Prioritas, Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM; Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu, atau Bidang Usaha lain yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

Selain bidang usaha yang terbuka tersebut, dikecualikan bagi penanaman modal di bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; atau bidang usaha untuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

Pewarta : ADM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *