Nusantara

RDP DPRD Sulsel Tentang Ranperda Pengelolaan Terumbu karang, Hadirkan 24 Kab/Kota.

Admin
×

RDP DPRD Sulsel Tentang Ranperda Pengelolaan Terumbu karang, Hadirkan 24 Kab/Kota.

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.Com, Makassar – Rapat Dengar Pendapat tentang ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat dilaksanakan di ruang rapat G.tower lantai 8 kantor DPRD Sulsel Pada Rabu(8/05/2024)Jl. Uripsumoharjo Kota Makasssar.

Ketua pansus pembahas ranperda terumbu karang dipimpin dan di buka langsung Andi Januar Jauri Darwis, didampingi staf ahli Pemprov sulsel Moh Hasan selaku yang mewakili Gubernur, dan sejumlah Anggota Dewan lainnya yang tergabung dalam pembahas ranperda ini, dan tim penyusun naskah akademik ranperda.

RDP ini dilaksanakan dan kita menghadirkan seluruh perwakilan dari daerah masing masing untuk memberikan masukan dan tanggapan serta kesiapan dalam proses pembentukan ranperda terumbu karang berbasis masyarakat ini, papar Andi Januar.

Lebih lanjut, agar melahirkan kebijakan dan kontribusi dari pemerintah provinsi sulsel dan DPRD Sulsel dalam pemanfaatan terumbu karang di seluruh daerah kabuten kota di sulsel, dimana kita melihat bahwa kondisi terumbu karang di wilyah pesisir sudah sangat kritis (rusak) akibat dari legal fishing, oleh kita membentuk perda ini bertujuan untuk mengelola dan melindungi terumbu karang yang melibatkan masyarakat Desa dan perkotaan. Pungkasnya.

RDP ini jg menghadirkan Dinas PMD prov.susel dan Dinas Perikanan dan kelautan se-Kab/kota di Sulsel, Tim Ahli, tim Penyusun Naskah akademik, Pakar, dan Biro hukum Setda Sulsel,, Seluruh perwakilan dari tiap2 kabuten dan kota menyampaikan kondisi, gagasaan dan masukan tentang ranperda ini, dan akan di bahas lagi kembali oleh pansus ditingkat selanjutnya.

Ali Ghugunk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *